3 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Restorative Justice di Jombang, Tujuh Tahanan Kasus Pengeroyokan Bebas

Jombang, infodis.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif terhadap tujuh tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang anak sesama anggota perguruan silat.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada 30 Oktober 2023 di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Melalui jaksa fasilitator bersama dengan tokoh masyarakat, dan Kepala Desa setempat, melakukan upaya-upaya untuk perdamaian. Perdamaian ini telah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jampidum untuk diselesaikan melalui jalur restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dr. Agus Chandra, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa pertimbangan dilakukan keadilan restoratif yaitu dalam rangka memulihkan seperti semula, sehingga tidak ada unsur balas dendam.

“Memang penyelesaian melalui restorative justice ini tidak sampai pada pengadilan. Harapannya agar si pelaku tidak memiliki niat untuk mengulangi perbuatannya lagi,” kata Agus.

Dalam proses restorative justice, tersangka telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Selain itu, tersangka juga bersedia mengganti rugi biaya pengobatan korban.

Atas dasar kesepakatan tersebut, Jaksa Agung melalui Jampidum memberikan persetujuan untuk penyelesaian kasus tersebut melalui jalur restorative justice.

Dengan penyelesaian ini, tujuh tersangka tersebut dinyatakan bebas dari tahanan. Mereka berjanji akan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Penyelesaian kasus pengeroyokan ini merupakan salah satu contoh keberhasilan penerapan restorative justice di Indonesia. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan, yaitu pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan masyarakat.

Restorative justice bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula, sehingga tidak ada unsur balas dendam. Selain itu, restorative justice juga bertujuan untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya lagi.(ery)

Related posts

Unusa Siap Gelar IconASET 2023

Indeks Demokrasi Provinsi Jatim Tempati Urutan Kedua Nasional

adminredaksi

Timnas Maroko Target Raih Tiga Poin