6 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PERISTIWA

Santer Pemberitaan Terkait Legalitas, Ini Penjelasan PR PT BIMA

Gresik, infodis.id – Belum lama ini santer pemberitaan yang menyebut PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA) tidak memiliki legalitas sebagai perusahaan penyalur Bahan Bakar Minyak atau BBM di sejumlah media online. Terkait hal itu Public Relation PT BIMA, Jabrid menyatakan hal itu tidak benar.

“Itu tidak benar, kami (PT BIMA) memiliki legalitas yang bisa dipetanggungjawabkan,” tegasnya, Sabtu (19/8/2023).

Secara rinci, Jabrid menjelaskan, legalitas perusahaan kami tertuang dalam Akte Notaris yang disahkan Narita Novita Ambarita,S.H.,M.Kn, dan diperkuat dengan Kemenkumham Nomor UHU-0065917.AH.01.01.TAHUN 2019, serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 9120217241482.

Dijelaskannya, PT BIMA memiliki ijin lengkap dan tidak melakukan penimbunan, karena PT BIMA merupakan salah satu perusahaan Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Jawa Timur yang juga memiliki ijin lengkap.

Perusahaan kami, sambung Jabrid, tidak melakukan penimbunan, melainkan BBM Non subsidi yang dikirim resmi dari pertamina dan diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015, tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur.

“Sub penyalur merupakan perwakilan yang memperjualbelikan BBM tertentu dan khusus di daerah yang tak terjamah oleh penyalur utama. Harus dipahami itu,” ungkapnya.

Karena itu, Jabrid sangat menyayangkan dengan maraknya pemberitaan yang menyebut PT BIMA tidak memiliki legalitas.

“Saya berharap ada cover boothside dalam pemeberitaan, apalagi terkait dengan legalitas perusahaan,” demikian Jabrid. (isa)

(baca: Sering Dituduh Tak Punya Ijin, Pemilik PT. BIMA Angkat Bicara)

Related posts

Vasa Hotel Surabaya Sulap Lobby Jadi Hutan Natal

Baksos Karyawan dan Majelis Taklim XL Axiata, Bangun Jamban Sehat dan Wisata Hijau

adminredaksi

Operasional Terminal Petikemas Jayapura 24/7 Didukung Penuh Pemkot dan KSOP