2 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, Kejari Hadirkan 6 Saksi

Sidoarjo, infodis.id – Persidangan dugaan korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro terus bergulir. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menghadirkan enam saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya .

Dua dari pihak swasta, Vidky dan Anang Prihantono, mantan Plt Kepala SMPN 6 bojonegoro, Siti Nur Kasih, Muslim dan Slamet selaku Ketua dan Bendahara MKKS Kabupaten Bojonegoro, serta seorang guru SMPN 6 Siti Marfuah, yang sebelumnya sudah menjadi saksi dua minggu yang lalu.

Hakim Ketua Halima Umaternate mempersilahkan tiga saksi selain pihak swasta untuk meninggalkan ruang sidang. Dalam persidangan, saksi Vidky, mengaku bekerja di easy printing sebagai admin sejak tahun 2020. JPU Tarjono mempertanyakan siap saja admin bagian pelayanan konsumen.

“Ada saudara Rinda, ada Risma sebagai CS dan Ria. Bidangnya di banner, photocopy dan percetakan,” terang perempuan asal Dander ini, Senin (31/7/2023).

Terkait terdakwa Edi, admin easy printing mengatakan, biasanya photocopy soal-soal dan banner.

“Biasanya pak Edi yang bayar, yang pesen diantarkan oleh satpam. Soal-soal juga diantar satpam, pak Edi hanya bayar. Gak kenal bu Reni,” tambah Vidky.

Tarjono juga menanyakan, apakah ada pegawai easy yang bernama Edi?

Admin ini menyebut tidak ada,kalau untuk nota setiap tahun beda karena produksi sendiri dan biasanya satu tahun warna biru, satu tahjn warna merah, satu tahjn warna oranye.

Di depan Majelis Hakim, Tarjonk memperlihatkan barang ukti beruoa kuitansi dan tanda-tangan saksi.

“Ya itu tanda-tangan saya itu, saya gak tahu tapi itu tanda-tangan saya. Kalau minta nota itu pasti dikasih pak,” tambah saksi

JPU membuka barang bukti kuitansi senilai Rp 14 juta, saksi menjawab kalau Rp 14 juta belum pernah. Ketika Hakim Ketua kembali mepertanyakan ganda-tangan, saksi kembali mejawab itu tanda-tangannya.

“Saya tidak tahu kalau akan seperti ini. Paham bu, tapi ada notanya. Tidak pernah dikasih,” ujar Vidty.

Tarjono juga menjelaskan, bukti yang kita sita bukti SPJ. Hakim Anggota Manambus Pasaribu juga mempertanyakan, proses saudara tanda-tangan di print dan ditanda-tangani.

Saksi menjelaskan, bisa … nota ini (Rp 14 juta) saya tinggal tanda-tangan dan stempel saja.

Sedangkan saksi Anang pemilik UD Analisa yaitu toko ATK mengayakan, SMPN 6 Bojonegoro pernah belanja sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

“Pak Edi pak, langsung bayar dikasih nota langsung. Tidak ada tindasan pak,” jelas Anang yang mengelola mulai awal tahun 2022 setelah mertua yang sudah meninggal.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Reni, Ilham Al Faris mempertanyakan, ada gak selain satpam yang mengantar ke easy printing?

Saksi Vidky menjawab ada pak, biasanya guru beda-beda pak. Dalam satu bulan, pihak SMPN 6 disebut mecetak banner dan mem-photocopy soal-soal.

“Biasanya photocopy-nya ribuan pak. Beda-beda harinya satpamnya ya satu itu, gurunya beda-beda. Biasanya pak Edy langsung membayar, termasuk ujian tengah semestar dan baru masuk. Banner yang besar ya Rp 5 juta,” tambah saksi Vidky Alfianti.

Terkait nilai transaksi, saksi Vidky mengaku paling besar Rp 12 juta. Terdakwa Edi Santoso merasa keberatan dengan keterangan saksi dari easy printing ini.

“Ada yang Rp 14 juta. Tolong mbak Vidky di ingat-ingat. Mungkin ada arsipnya Yang Mulia,” ungkap terdakwa Edi.

Saksi Vidky tetap pada keterangannya. Terkait keterangan saksi Anang, terdakwa Edi mengaku sesuai Yang Mulia.

SMPN 6 Bojonegoro mendapatkan dana BOS tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 1,4 miliar. Dua guru Edi Santoso dan Reni, selaku bendahara dan operator dana BOS dan diduga melakujan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai kerugian negara Rp 695.073.000. (njd)

Related posts

Polisi Ringkus Pegawai Cathering, Amankan Ribuan Pil Koplo

adminredaksi

Ratusan Miras Jenis Arak Diamankan Patroli Presisi Samapta Polres Situbondo

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Polisi Amankan Pelaku Pelempar Batu Pengunjung Warkop

adminredaksi