Untuk Saksi berantai atau lebih dari dua orang, lanjut Djatmika, keterangan yang ia sampaikan haruslah berkesesuaian dengan perkara yang sedang diperiksa oleh penyidik.
“Rangkain saksi saksi yang mengarah pada perbuatan materiil, tapi apabila Saksi-saksi itu tidak berkesesuaian itu tidak masuk dalam kategori alat bukti petunjuk,”kata ahli
Kuasa hukum JE, Jefey Simatupang kemudian mempertanyakan adanya saksi yang disebut sebagai saksi Testimonium De Auditu, atau saksi yang kesaksiannya atau keterangan-nya hanya mendengar dari perkataan orang lain, bukan mengetahui secara langsung suatu perbuatan tindak pidana.
Djatmika dalam hal ini menegaskan, saksi yang demikian itu Berada di luar kategori yang dibenarkan, sebab hukum pidana itu wajib berdasarkan kebenaran yang riil.
“Hukum pidana itu berdasarkan kebenaran materiil, berdasarkan kebenaran yang sebenar-benarnya,”kata ahli.
Pertanyaan Jefry tersebut bukan tanpa alasan, sebab dari 22 orang saksi yang di BAP oleh penyidik dalam perkara dugaan pencabulan di Sekolah SPI adalah saksi yang dikategorikan sebagai saksi Testimonium De Auditu, yaitu saksi yang kesaksiannya atau keterangan-nya hanya mendengar dari perkataan orang lain.