Diakhir persidangan, Kuasa hukum JE mengajukan beberapa tambahan alat bukti diantaranya Bukti Tambahan yang di beri nomor P. 46 mengenai berkas tahap 1 penyidikan Polda Jatim yang dikembalikan oleh Kejati Jatim.
Selain itu terdapat juga tambahan bukti P 51 berupa Vidio isi wawancara dari kasi Penkum kejaksaan tinggi Jatim mengenai alasan-alasan dikembalikannya berkas atau disebut P-19.
Penyerahan bukti tambahan itu sempat di persoalkan oleh Bidkum Polda Jatim, namun oleh Hakim di tetap diterima dengan alasan bahwa persidangan memerlukan bukti sebagai penilaian dalam menjatuhkan putusan nantinya.
Barang bukti yang telah diterima, baik dari pemohon maupun termohon Praperadilan kata Ginting, tidak semuanya akan diterima sebagai bukti dalam pertimbangan putusan. Bukti-bukti itu nantinua dapat dinilai atau pun juga dikesampingkan.
“Sebelum persidangan itu ditutup kita tetap terima (penyerahan bukti), karena sidang itu memerlukan bukti,”tandas Martin Ginting.