27 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Sidang ke 6, Kuasa Hukum JE Ajukan Tambahan Alat Bukti

Surabaya, Infodis.id – Sidang lanjutan praperadilan antara JE pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) lawan Polda Jatim kembali bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang di hari ke-enam pada Jumat (21/1/22), memasuki agenda pembuktian akhir dengan menghadirkan ahli kriminologi dari Universitas Brawijaya, Prija Djatmika.

Para pihak yang berperkara juga diberi kesempatan oleh hakim tunggal Martin Ginting untuk mengajukan bukti tambahan berikut materi kesimpulan dari seluruh rangkaian fakta persidangan.

Di dalam persidangan, Prija Djatmika menerangkan hal yang tidak jauh berbeda dengan keterangan para ahli sebelumnya, dimana barang bukti yang ada ditangan penyidik dalam menangani suatu perkara pidana akan dinilai oleh hakim sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Keterangan saksi, Bukti surat, keterangan ahli, ini petunjuk saja, nanti hakim yang menilai, sesuai pasal 184 KUHAP,”terang Djatmika.

Related posts

Ketua Komisi VI DPR RI Bantu Korban Ambruknya Jembatan Gantung di Probolinggo

adminredaksi

Wali Kota Eri Ngamuk Saat Sidak di RSUD Dr. Soewandie

adminredaksi

Jelang Piala Dunia U-20, Pemkot Surabaya bersama FIFA dan PSSI Cek Kesiapan Venue

adminredaksi