2 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO DAERAHINFO PERISTIWA

Soal Dugaan Pungli, Ini Penjelasan Kades Sumput

Gresik, Infodis.id – Terkait dengan beredarnya kabar dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan Sutadji selaku Kepala Desa (Kades) Sumput, Driyorejo, Kabupaten Gresik, secara transparan yang bersangkutan menjelaskan kabar tersebut tidak benar

Saat dihubungi via telepon, Senin (29/8/2022), Kades Sutadji menjelaskan, awalnya, salah satu pengembang kavling perorangan, yakni H Wadak membeli tanah warga Desa Sumput atas nama Gono, RT 09/RW 02 Desa, dengan luas lahan sekitar 2000 M2. Pembayarannya diangsur.

“Berjalannya waktu, ketika tanah kavling dibeli H Wadak laku terjual, yang bersangkutan (H Wadak) kabur meninggalkan tanggung jawab dan sampai saat ini, yang bersangkutan masih memiliki tunggakan pelunasan ke Gono (pemilik tanah) sebesar Rp 130 juta,” jelasnya.

Nah, sambung Kades Setiaji, karena persolan tersebut membuat seluruh pembeli tanah kavling melalui H Wadak meradang, termasuk si pemilik lahan, Gono.

Selanjutnya, saat ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) di Desa Sumput membuat para pemilik lahan yang status surat tanahnya masih Petok D atau SPOP, berupaya mendaftarkan tanah yang statusnya Petok D ke SHM (Sertifikat Hak Milik).

Melihat permasalahan itu, Kades Sutadji, berinisiatif membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi pembeli tanah kavling dengan Gono selaku pemilik lahan yang sah. Yakni, dengan cara kekurangan uang pembayaran tanah kavling sebesar Rp 130 juta ditanggung bersama oleh pembeli. Nilainya bervariatif, antara Rp 6 juta sampai dengan Rp 9 Juta perorang atau per pemilik tanah kavling.

“Yang benar, biaya PTSL Rp 500 ribu, sesuai Perbub Gresik No 16 Tahun 2022. Jadi, kalau ada biaya lebih, itu adalah patungan untuk melunasi kekurangan pengembang terhadap pemilik lahan dalam hal ini Gono. Jadi, sebenarnya saya ini membantu menolong menyelesaikan permasalahan antara pembeli lahan kavling dengan pemilik lahan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, baca (Dugaan Pungli Kades Sumput, Pengacara Siap Backup Korban), Dikabarkan Kades Sumput Sutadji, diduga melakukan pungli dengan menarik biaya sebesar Rp 14 juta pada warga yang hendak mengurus surat tanah dari Petok D ke SHM (Sertifikat Hak Milik).

Sekitar 21 orang yang memiliki tanah kavling di RT 01, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, dikenalan biaya Rp 14 juta untuk surat jual beli per kavling yang ukuran tanahnya 6 x 12 m.

Pengurusan surat sejak bulan Februari 2022 sampai sekarang dan beberapa orang sudah melakukan pembayaran meski belum lunas. Pelunasan harus dilakukan jika SHM sudah jadi.

“Kades menarik biaya Rp 14 juta. Ditambah biaya PTSLnya Rp 500 Ribu. Itu sejak 6 bulann lalu,” kata korban yang mewanti – wanti agar namanya tak disebutkan.

Masih menurut korban, Kades Sutiaji mengatakan, kalau tidak mau juga tidak apa apa. Kalau mau ya segitu biayanya.

“Banyak yang keberatan dan sempat protes. Tapi, sebagian diantaranya ada yang sudah bayar setengah dari harga yang di berikan Kades,” terangnya. (isa)

Related posts

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Lewat Pertunjukan Wayang Kulit

adminredaksi

Gelontor 7 Ton Beras Medium di Operasi Pasar Kota Blitar

adminredaksi

KA Turangga Tabrakan dengan Commuterline Bandung Raya di Cicalengka

Editor: [ Iskandar Pribowo ]