6 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO PENDIDIKAN

Sukseskan Pelaksanaan PPDB, Dindik Jatim Siapkan 754 Operator

Surabaya, infodis.id – Jelang pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai ingatkan para Kepala SMA, SMK dan PKPLK, operator sekolah dan operator Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) wilayah untuk tidak bermain-main dalam sistem PPDB.

Guna menyukseskan pelaksanaan PPDB, Dindik Jatim menyiapkan 754 operator, rinciannya 716 operator SMA dan SMK dan 38 operator Cabdin.

Ratusan tenaga operator yang disiapkan Dindik Jatim ini, untuk membantu masyarakat saat mendapat kendala sistem selama proses PPDB berjalan.

Ia menegaskan jika ada operator yang bermain-main dengan sistem PPDB selama proses berlangsung, pihaknya akan memberikan sanksi secara yang tegas.

“Saya nitip ini pesan dari pak Pj Gubernur Jatim, para operator perlu dijaga integritasnya jangan sampai operator mengeluarkan keputusan tanpa sepengetahuan dari kepala satuan pendidikannya,” terangnya saat memberikan arahan Sosialisasi tentang Kebijakan dan Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025.

Dijelaskannya, operator harus memahami bahwa mereka tidak boleh mengeluarkan keputusan tanpa sepengetahuan dari kepala satuan pendidikan masing masing. Kepala satuan pendidikan di bawah koordinasi Cabdin, dan UPT TIKP Dindik Provinsi Jatim selaku operator pusat akan bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan kepala dinas. Sehingga semua keputusan dan kebijakan harus berjenjang.

Pria yang juga Pj Wali Kota Batu ini menyebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mempunyai kebijakan berupa regulasi PPDB. Seperti penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Untuk zonasi SMA, Aries menjelaskan ketentuan ini terbagi menjadi dua, yakni didasarkan pada zonasi radius atau jarak terdekat yang diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan. Pada jalur ini disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50%.

Ketentuan berikutnya, zonasi berdasarkan sebaran. Artinya, diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut. Jalur ini disediakan kuota 20% dari daya tampung sekolah atau 50% dari total kuota zonasi keseluruhan.

“Untuk teknisnya (penerimaan) hampir sama seperti tahun sebelumnya. Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) SMA. Dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan,” jelasnya.

Mengacu pada aturan tersebut, artinya siswa yang berada di satu kelurahan seperti di Surabaya ada kelurahan Genteng dan beberapa SMA disekitar wilayah itu, cadidik bisa memilih 3 sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut, misal kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya. Atau bisa juga, cadidik memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut sedangkan satu sekolah lainnya bisa memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan. Contoh zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya, maka cadidik tersebut bisa memilih 1 sekolah di zona II atau zona III Surabaya.

“Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan masuk juga dalam sistem Aplikasi PPDB,” urai Aries. (Abi)

Related posts

PTM 100 Persen SD dan SMP di Surabaya Gunakan Dua Shift

adminredaksi

Unitomo Berencana Gelar International Joint Research di Festival Sakura Batu

ITS dan Pemprov Kalteng Bersinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan Melalui Teknologi dan Inovasi

Editor: [ Hary Prasodjo ]