OJK Terbitkan Aturan Dorong Efisiensi Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah di Sektor Pasar Modal
Jakarta, infodis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023)...