3 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO DAERAH

Tahun ini, DMI Jatim Beri Tunjangan Kehormatan Pada 12.500 Imam Masjid

Surabaya, Infodis.id – Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Jawa Timur menggelar Silaturahmi dan Bimbingan Teknis Penerimaan Uang Kehormatan Imam Masjid. Tahun ini, DMI Jatim memberikan tunjangan kehormatan kepada 12.500 imam masjid.

“Program DMI Jatim terintegrasi dengan program Pemerintah Provinsi Jatim dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim. Gubernur menyampaikan, itu bagian dari proses pemandirian, yakni dengan cara memakmurkan masjid dan jemaahnya. Integrated approach menjadi bagian penting, jadi memang yang harus dimakmurkan tidak hanya masjidnya tetapi juga jamaahnya. Ini adalah uang tunjangan kehormatan untuk para imam masjid di Jawa Timur, tapi bukan untuk masjid besar lho ya,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa usai membuka acara yang digelar di Empire Palace Surabaya pada Minggu (4/6/2023).

Ditambahkan, dibawah pengelolaan DMI Jatim juga ada santunan zakat progresif untuk keluarga yang kurang mampu. Serta ada program satu keluarga satu sarjana.

Sementara itu, Ketua DMI Jatim, K.H M Roziqi menjelaskan, melalui program ini, imam masjid yang telah melalui seleksi dari daerahnya hingga ke DMI Jatim mendapat uang kehormatan Rp 2,5 juta/orang/tahun, yang awalnya sebesar tunjangan Rp 2 juta, di tahun pertama, pada 2019. Dan, bisa diterimakan bergiliran, dengan syarat ada SK sebagai imam masjid dari takmir masjid setempat, serta dibuktikan jadwal sebagai imam.

“Program ini, telah berjalan sejak tahun 2019. Hingga saat ini, total tunjangan kehormatan imam masjid yang tersalurkan mencapai sekitar Rp 120 miliar,” kata Roziqi.

Di Jatim, setidaknya ada 45 ribu lebih masjid. Di tahun pertama ada 11 ribu imam masjid yang sudah menerima tunjangan uang kehormatan dari DMI Jatim. Disebutkan, ada 45 ribu orang lebih imam masjid di seluruh Jatim, hingga 2023.

Selanjutnya, penerimaan uang tunjangan bisa diterimakan kepada imam masjid lainnya, dengan ketentuan dan syarat yang sama.

“Jadi, selanjutnya bisa diterimakan ke imam masjid lainnya yang belum menerima. Kan di masjid itu bisa ada dua, tiga atau empat, bisa bergiliran. Tentu dengan ketentuan dan persyaratan yang sama. Untuk itu para DMI Kabupaten kita kumpulkan, merekalah yang mendata by name by address. Rekeningnya harus Bank Jatim, karena ini akan diperiksa oleh BPK, jadi tidak boleh keliru, termasuk bukti transfernya juga akan diperiksa,” urainya.

Saat ini, terhitung tahun kelima, harapannya semua masjid di kampung dan desa-desa salah satu dari imamnya mendapatkan tunjangan uang kehormatan sebesar Rp2,5 juta per orang/tahun.

Dengan ketentuan, imam masjid memegang SK dari takmir, mempunyai jadwal sebagai imam reguler, dan memiliki buku rekening Bank Jatim, yang kemudian di verifikasi oleh DMI Jatim.

“Ini untuk menghindari jangan sampai ada sesuatu yang kita tidak inginkan,” tegasnya. (abi)

 

Related posts

Sepekan Mengejar Imunisasi di Kabupaten Probolinggo: Melindungi Masa Depan Anak Bangsa

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Apel Siaga Kelistrikan, PLN UIT JBM Siap Amankan Sistem Transmisi Jawa Timur dan Bali

Ganjar Pranowo Bantu PLTS Rooftop ke Ponpes di Kudus, Belajar Transisi Energi Kecil-kecilan Dulu

adminredaksi