1 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Tak Penuhi Janji, PT Prospero Propertindo Sentosa Disomasi 7 Konsumen

Surabaya, infodis.id – Lantaran lalai dalam memenuhi perjanjian atau wanprestasi, PT Prospero Propertindo Sentosa perusahaan pengembang atau developer perumahan di Sidoarjo disomasi 7 konsumennya. Ketujuh pelaor tersebut adalah pembeli rumah di perumahan Star Lotus, Park Lotus di Desa Jumputrejo dan Desa Urangagung, Kecamatan Sukodono.

“Sampai dengan waktu yang dijanjikan oleh pengembang dalam Surat Pesanan maupun Perjanjian Pembayaran. lahan tidak kunjung dikerjakan,” ungkap Ariyanto Hermawan, kuasa hukum 7 pembeli, Rabu (20/9/2023).

Sementara itu, unit-unit rumah tersebut dipesan kepada pengembang di kisaran harga Rp 300 juta hingga Rp 350 juta berdasar Surat Pesanan dan Perjanjian Pembayaran yang semuanya dilegalisasi oleh notaris pada tahun 2020.

“Meski pada kurun waktu tahun 2020 – 2022 dimana kondisi pandemi Covid-19 yang mana situasi ekonomi dalam keadaan tidak baik, pembeli rata-rata sudah membayar sebanyak 50 persen dari harga pemesanan atau sebesar total Rp 928.736.000 dari ketujuh pembeli tersebut,” jelasnya.

Nah, melihat gelagat yang tidak menyenangkan, para pembeli meminta pembatalan atas unit yang akhirnya disetujui oleh pengembang, dan menjanjikan pengembalian sesuai jumlah uang yang telah dibayar rata-rata dalam tempo 4 bulan secara bertahap.

“Faktanya, hingga tenggat jatuh tempo pelunasan pengembalian dana pembayaran user, pengembang baru mengembalikan sebesar Rp324.800 000, sehingga masih terdapat kewajiban pengembang kepada user sebesar Rp 603.936.000,” jelasnya.

Setelah ditunggu dan pihak user beberapa kali menagih janji pengembalian ke kantor PT Prospero Propertindo Sentosa, namun tetap belum sanggup membayar keseluruhan. Padahal, pengembang tersebut mengklaim telah menjadi anggota Real Estate Indonesia (REI) DPD Jawa Timur.

Lebih lanjut, Ariyanto menjelaskan, ada ratusan user yang menjadi korban wanprestasi pengembang di dua proyek perumahan tersebut. Namun baru 7 user kliennya tersebut yang sudah melangkah ke jalur hukum. Pasalnya, dari beberapa blok yang akan dibangun, saat ini baru ada dua blok yang sudah terbangun.

“Oleh karena itu, mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada dan untuk mendapat rasa keadilan melalui kepastan hukum bagi para user, melalui Kantor Hukum Edianto Putro & Hermawan mengambil langkah permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bentuk dari restrukturisasi utang untuk menjamin pembayaran utang pengembang kepada user dalam koridor waktu yang jelas,” tegas Dimas Edianto Putro, tim kuasa hukum user.

Menurutnya, keputusan untuk mengambil langkah hukum berupa permohonan PKPU ini juga mempertimbangkan informasi di lapangan bahwa kegiatan pembangunan masih berlanjut.

Dimas menjelaskan, berasar atas surat peringatan/somasi yang dikirimkannya dengan nomor 04/Srt.S I-II/PT.PPS/VIII/2023 tertanggal 12 Agustus 2023 tentang surat balasan Somasi I & II, pengembang telah mengakui jumlah kewajibannya kepada para user serta menjanjikan tenggat waktu untuk membayar.

“Sehingga dengan demikian pengakuan tersebut telah memenuhi prinsip dalam Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu prinsip pembuktian bersifat sederhana (prima facie evidence), selain unsur jatuh tempo dan dapat ditagih,” tutur Dimas.

Saat ini, permohonan PKPU telah diterima dan dalam proses persidangan dengan nomor register 93/Pdt Sus-PKPU/2023/PN Sby, dimana sidang pertama telah digelar pada Selasa (19/9/2023) lalu.

“Permohonan PKPU ini mengembalikan harapan para user untuk mendapat keterjaminan pembayaran melalui proposal perdamaian dari pengembang, dan menghasilkan restrukturisasi utang yang menjamin pengembang melakukan pembayaran dalam koridor waktu yang jelas,” ungkap Dimas didampingi tim kuasa hukum, Ricky Indrawan.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengagendakan sidang lanjutan perkara ini pada 26 September 2023 mendatang.

“Kami memberi kesempatan kepada termohon pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan, tanggal 26 September 2023,” katanya. (isa)

Related posts

Pendampingan Semen Gresik Menuai Hasil, Kini UMKM Binaan Mampu Raup Omzet Rp 180 Juta Per Bulan

adminredaksi

Lutfil Hakim : PWI Harus Mampu Tegakkan Prinsip Fire-Wall

DPC PPP Kabupaten Probolinggo Serahkan SK Kepengurusan PAC

adminredaksi