4 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO NASIONAL

Tepung Terigu Terancam Langka dan Mahal Akibat Aturan Baru Permendag 36/2023?

Jakarta, infodis.id – Ketersediaan tepung terigu di Indonesia terancam terganggu akibat aturan baru dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan impor Premiks Fortifikan, bahan baku fortifikasi tepung terigu, dengan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya menggunakan LS.

Perubahan ini dikhawatirkan berakibat pada kelangkaan dan kenaikan harga tepung terigu. Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) menyatakan bahwa stok Premiks Fortifikan hanya cukup hingga Juni 2024. Jika tidak ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan hingga April 2024, pasokan tepung terigu nasional diprediksi akan berkurang lebih dari 50 persen.

“Perlu kami sampaikan dan tegaskan, kalau ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota kami industri terigu nasional ketersediaanya cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024. Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50 persen. Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita,” tegas Franciscus Welirang, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) dalam Siaran Pers, Selasa (16/04/2024).

APTINDO sudah berkirim surat kepada Pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak bulan Maret lalu. Bahkan surat pertama APTINDO langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan. Sebagai catatan, kapasitas produksi seluruh anggota APTINDO sama dengan sekitar 95 persen kebutuhan tepung terigu nasional.

“Tapi sampai sekarang, sudah hampir 2 bulan, belum ada balasan. Kami para pelaku industri terigu nasional belum pernah mendapat arahan yang jelas dan pasti, kenapa harus berubah aturan impor pengadaan Premiks Fortifikan ini. Bahkan tidak ada jawaban yang pasti. Dan yang pasti akan semakin sulit karena prosedur administrasi makin panjang dan butuh waktu lama bisa sampai berbulan-bulan. Sementara produksi tepung terigu harus jalan terus. Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi. Karena itu adalah aturan wajib pemenuhan hak-hak konsumen yang tidak boleh kami langgar. Kami industri tepung terigu nasional yang taat konstitusi,” tegas pria yang akrab disapa Franky Welirang ini.

Terkait hal itu, Franky yang juga Kepala Divisi Bogasari, pelaku industri terigu yang sudah beroperasi ½ abad lebih di Indonesia untuk melayani kebutuhan konsumen khususnya di sektor makanan berbasis terigu, berharap Pemerintah segera meninjau ulang aturan Permendag 36/2023 tentang pengadaan Premiks Fortifikan.

“Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini. Jangan sampai Pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni Aturan Wajib Fortifikasi SNI. Jangan juga menghambat penyelesaian masalah yang menjadi perhatian Pemerintah saat ini yakni masalah stunting dan atau pemenuhan kebutuhan gizi,” tegas Franky.

Ketua Umum APTINDO ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli tepung terigu yang tidak memenuhi syarat fortifikasi SNI. Penambahan fortifikasi punya dasar hukum, termasuk pemenuhan hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2024.

“Jadi jelas, bahwa pengadaan Premiks Fortifikasi wajib dijamin ketersediaannya oleh Pemerintah, untuk pemenuhan persyaratan fortifikasi produk tepung terigu yang sudah menjadi perhatian dunia, tidak lagi hanya Indonesia. Masyarakat sebagai konsumen juga berhak mendapatkan produk yang sudah fortifikasi sesuai SNI, terutama untuk pemenuhan kebutuhan gizi dan ada dasar hukumnya. Mereka berhak protes dan menolak mengosnumsi tepung terigu yang tidak memenusi fortifikasi,” tegas Franky Welirang.

Ia mengatakan, sangat wajar kemudian kalau masalah ketersediaan Premiks Fortifikan akibat aturan Permendag 36/2023 ini juga mendapat sorotan dari Yayasan Kegizian Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia (KFI) dan Institut Gizi Indonesia (IGI). Kedua lembaga nasional bahkan sudah berikirim surat kepada Pemerintah per tanggal 3 April 2024, melalui Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Perlu diketahui, produksi industri terigu nasional tahun 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum. Ini sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550 ribu – 600 ribu metrik ton per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan. Sementara kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) sekitar 1.500–1.800 metrik ton per tahun.(ery)

 

Related posts

BUMD Kota Surabaya Sabet 5 Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2023

adminredaksi

Dukung Pemulihan Ekonomi, PLN Jalankan Arahan Presiden Jokowi

adminredaksi

Perpanjang SIM Online Mudah dan Nyaman dengan SINAR: Bebas Antrian, Hemat Waktu!