5 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

2 Pelaku Carok Tanjungbumi Di amankan Polres Bangkalan

Bangkalan, infodis.id – Kurang dari 7 jam pasca kejadian carok maut yang mengakibatkan 4 orang tewas di tempat, Polres Bangkalan berhasil mengamankan 2 tersangka yakni H (39) dan M (30) ternyata merupakan kakak beradik. Pelaku merupakan warga Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. merilis langsung 2 tersangka pembunuhan tersebut pagi ini, Minggu (14/01/2024) di Mapolres Bangkalan. Didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H., KBO Satreskrim Iptu Sugeng Hariana, S.H., dan Kanit Pidum Iptu Mas Herly Susanto, S.H.

“Mereka ini merupakan saudara adik-kakak,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. dilansir humas polri.

Menurut Kapolres, peristiwa itu bermula saat H hendak berangkat tahlilan. Lalu di tepi jalan, H bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah H.

“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” imbuh sang Kapolres.

AKBP Febri menjelaskan semula H hanya sendirian menegur korban. Namun, korban yang berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki H. Bahkan, sempat memukul dan menantang pelaku untuk duel.

“Merasa tertantang, pulanglah pelaku mengambil celurit, di perjalanan bertemulah saudaranya, pelaku mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP,” ungkap sang Kapolres.

Setiba di TKP, H dan M langsung menyerang korban dan teman-temannya yang berjumlah 3 orang. Dalam duel tersebut, 4 orang tewas di tempat, termasuk korban MTA yang menantang H.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 potong jaket levis berwarna abu-abu, sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat, 1 potong kemeja warna biru motif garis warna putih, 1 potong sarung warna hitam, dan 1 potong sarung warna hijau biru.

Tersangka pun dikenakan pasal Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.(ery)

Related posts

Mapolsek Tenggilis Mejoyo Buka Penitipan Kendaraan Gratis, Ini Syaratnya

adminredaksi

Residivis Narkoba Kembali Berulah, Gasak Motor di Parkiran Warkop

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Patroli Sore Polsek Wonodadi: Cegah Balap Liar dan Jaga Kamtibmas

Editor: [ Hary Prasodjo ]