6 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PERISTIWA

Abaikan Nasib Warga, Hakim PN Sidoarjo Tolak Gugatan 6 Warga Gedangan Protes Ganti Rugi Lahan FR

Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi menjatuhkan putusan menolak gugatan warga dengan pertimbangan permintaan tuntutan warga yang mengajukan harga Rp 35 juta permeter persegi untuk ganti rugi tidak berdasar.

“Harga ganti rugi yang dituntut oleh pemohon berdasarkan perhitungan pihak lain tidak bisa diterima karena bukan merupakan tim apprasial yang memiliki ijin dari Menkeu, sehingga harga yang diajukan tidak berdasar,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Hakim Ketua Irwan Effendi, gugatan pemohon ditolak dan tidak bisa diterima dan pemohon dikenai biaya perkara Rp 500 ribu.

“Ini adalah putusan pertama, kalau tidak diterima bisa mengajukan keberatan dengan kasasi sesuai dengan ketentuan yang ada,” paparnya.

Related posts

Juara I Piala Bergilir Ketum KONI Pusat ke IV Gratis Trial di Klub Bali dan Wisata

adminredaksi

RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

adminredaksi

PLN – Kementerian ESDM Teken Kerjasama Tingkatkan Kapasitas SDM