26 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PERISTIWA

Abaikan Nasib Warga, Hakim PN Sidoarjo Tolak Gugatan 6 Warga Gedangan Protes Ganti Rugi Lahan FR

Sidoarjo, Infodis.id – Upaya warga memperjuangkan nasib untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dalam pembebasan tanah guna pembangunan Frontage Road (FR) segmen Gedangan kandas di PN Sidoarjo.

Ini setelah ketua majelis hakim Irwan Efendi menjatuhkan vonis menolak gugatan 6 warga Desa Gedangan yang keberatan atas tawaran ganti rugi dari tim pengadaan lahan Pemkab Sidoarjo Rp 13 juta/m2 dalam sidang putusan di PN Sidoarjo, Kamis (30/12/2021).

Dalam sidang putusan tersebut, Dimas SH selaku pihak kuasa penggugat yang mewakili 6 warga Desa Gedangan tidak hadir dan hanya mengutus anak buahnya serta wakil dari penggugat, sedang pihak tergugat yakni BPN dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo hadir mendengarkan putusan hakim.

Related posts

Ketua PWI Jatim: Sektor UMKM Masih Alami Ketimpangan Perhatian dari Pemangku Kebijakan

PLN UIT JBM Siaga Penuh: Listrik Aman Terjaga, Pemilu 2024 Lancar Jaya!

PLN Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang Asian Experience Award 2023