Sidoarjo, Infodis.id – Upaya warga memperjuangkan nasib untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dalam pembebasan tanah guna pembangunan Frontage Road (FR) segmen Gedangan kandas di PN Sidoarjo.
Ini setelah ketua majelis hakim Irwan Efendi menjatuhkan vonis menolak gugatan 6 warga Desa Gedangan yang keberatan atas tawaran ganti rugi dari tim pengadaan lahan Pemkab Sidoarjo Rp 13 juta/m2 dalam sidang putusan di PN Sidoarjo, Kamis (30/12/2021).
Dalam sidang putusan tersebut, Dimas SH selaku pihak kuasa penggugat yang mewakili 6 warga Desa Gedangan tidak hadir dan hanya mengutus anak buahnya serta wakil dari penggugat, sedang pihak tergugat yakni BPN dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo hadir mendengarkan putusan hakim.