Ahmad Syarif, seorang anak dari salah satu penggugat yang hadir mendengarkan putusan hakim mengatakan akan menentukan langkah lanjutan setelah berembug dengan keluarga dan penggugat lainnya.
“Kita sudah berikhtiar dan berjuang di pengadilan, namun hasil putusannya sangat mengecewakan, kita maunya rumah atau lahan yang kena papras jalan FR dibeli semua jangan cuma sebagian saja, bagaimana kita bisa hidup tenang, kalau rumah kena papras 30 persen, sidang sisa 70 persen posisinya mepet jalan dan ketinggian dengan jalan sekitar 1,5 meter tentu kalau hujan rumah saya kebanjiran,” katanya.
Seperti diketahui, langkah Pemkab Sidoarjo membebaskan lahan di jalur Gedangan untuk frontage road terpaksa tertunda. Pasalnya enam warga pemilik lahan memilih mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo karena tak terima dengan ganti rugi yang dinilai kecil.
Sedikitnya 6 warga RW 09 Dusun Gedangan Desa Gedangan, menggugat BPN dan Dinas PU Bina Marga Pemkab Sidoarjo lantaran keberatan atas proses appraisal, karena dinilai tidak ada transparasi proses ganti rugi. Dimas SH selaku kuasa hukum 6 warga Gedangan, mengatakan penolakan pemilik lahan terkait proses ganti rugi yang tidak transparan ini sangatlah wajar.