Surabaya, infodis.id – Sekira pukul 11.00 WIB, Senin (16/10/2023), Tim pengacara Dini Sera Afriyanti (DSA), korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Gregorius Ronlad Tannur, mendatangi Polda Jatim.
Mereka membawa surat pengaduan yang ditujukan ke Bid Propam Polda Jatim.
Tim pengacara DSA melaporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya serta Kanit dan Kapolsek Lakarsantri terkait pernyataan ke media yang dianggap meresahkan masyarakat
Hendrayana, pengacara Dini mengatakan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widh dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik, yakni menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpastian berita yang bisa meresahkan masyarakat.
Menurutnya, Haryoko memberikan pernyataan yang dianggap menyesatkan.
“Waktu itu dia menyatakan di siaran televisi bahwa tidak ada luka di tubuh korban tetapi cuma luka lecet di punggung, padahal faktanya kan penuh luka,” kata Hendrayana.
Selain Haryoko, Hendra mengaku pihaknya juga melaporkan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan. Menurutnya, Samikan diduga melakukan obstruction of justice sesuai pasal 221 KUHP.
“Karena kami menduga pihak kepolisian juga ikut membantu untuk menghindari prosesnya penyelidikan ini. Nah, kami menduga mereka ikut membantu menyembunyikan kejahatan tersangka, apalagi sempat di follow up teman-teman media, padahal sempat dikasih tahu sama teman-teman media kalau ada dugaan penganiayaan, cekcok, dan lain sebagainya, tapi malah ditepis semua dan dinyatakan tidak benar, lalu menyatakan itu hanya sakit,” terangnya.
Ia menegaskan, terkait pernyataan Samikan tentang adanya sekantong muntahan juga akan dilaporkan. Menurutnya, Dini belum pernah dibawa ke dalam kamar apartemen tersangka, Ronald, melainkan hanya sampai lobi saja.
“Nah, kok bisa ditemukan muntahan di dalam kamar apartemen, itu muntahannya siapa? Seharusnya, pihak kepolisian memeriksanya secara komprehensif dan tidak serta merta menelitinya mengambil semua yang disampaikan pelapor,” ujarnya.
Yang ketiga adalah Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim. Hendra menganggap Hakim juga bertanggungjawab atas statement yang diutarakan oleh personelnya.
“Karena tidak ada kontrol dari atasan ke bawahannya yang serta merta melakukan obstruction of Justice dan diduga melanggar kode etik,” tuturnya.
Hendra pun berharap, Bid Propam Polda Jatim bisa segera memproses pelaporan yang dia lakukan.
Selain itu, proses hukum dari kepolisian segera berlangsung. Sebab, sambung dia, ketiganya dinilai terbukti menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keresahan masyarakat. (isa)