3 Mei 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO DAERAH

DSAK IAI Sosialisasi implementasi Penerapan ISAK 35, Ini Tujuannya

Sidoarjo, Infodis.id – Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) melakukan sosialisai ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba di Masjid At-Tadkiroh Sidoarjo, Jumat (26/8/2022) malam.

ISAK 35 diterbitkan dalam rangka memberikan panduan kepada entitas nonlaba dalam penyajian laporan keuangan.

“Berangkat dari adanya fenomena bahwa sebagian besar lembaga non profit, dalam hal ini masjid selama ini hanya melaporkan laporan pemasukan, pengeluaran dan total saldo dalam laporan keuangannya. Hal ini belum sesuai dengan standar yang dipakai yaitu ISAK 35,” kata Dosen Akutansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya, Ade Irma Suryani Lating, SE., M.S.A.

Oleh karena itu, sambung Ade Irma, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman serta bagaimana implementasi laporan keuangan yang sesuai dengan ISAK 35 dengan tujuan peningkatan akuntabilitas dan transparansi.

Kegiatan ini juga mengundang tiga naras umber yaitu Dr. Eva Wany., SE., M.Ak dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Drs. Ec Budi Prayitno., MM dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan Sarwenda Biduri SE., M.S.A dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Dalam kesempatan ini, selaku nara sumber, Dr. Eva Wany., SE., M.Ak, menyampaikan masjid dalam menjalankan kegiatan mendapatkan modalnya dari para jamaah berupa suumbangan, sedekah, maupun infaq, sehingga Implementasi ISAK 35 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada jamaah yang sudah seharusnya dilakukan oleh masjid untuk para donatur.

Sementara, Sarwenda Biduri, SE., M.S.A, menjelaskan, lembaga non laba diwajibkan untuk melaporkan laporan keuangannya sesuai dengan ISAK 35 diantaranya Lembaga keagamaan seperti masjid, gereja, vihara dan lainnya.

“Walaupun dalam pengelolaannya tidak ada laba yang diharapkan namun, bentuk pertanggungjawaban tersebut sebagai bentuk upaya akuntabilitas dan transparansi yang dilakukan oleh masjid,” terangnya.

Nara sumber lain, yakni Drs. Ec Budi Prayitno., MM, mengatakan, bahwa dengan laporan pertanggungjawaban yang akuntabel dan transparan, kedepannya masjid mendapatkan kepercayaan yang semakin tinggi dari para donatur.

Dengan adanya sosialisasi ini, Ketua Yayasan, Ainur Ridha, S.Pd., M.Pd menyampaikan sangat antusias dan berterimakasih.

“Sosialisasi ini tentu saja membuka ruang pengetahuan baru bagi kami yang selama ini hanya secara sederhana dalam melaporkan keuangan,” ujarnya.

Sekedar diketahui, proses penerbitan ISAK 35 bersamaan dengan proses pencabutan PSAK 45, disahkan 11 April 2019 dan berlaku efektif 1 Januari 2020. PSAK 45 dicabut dan diganti oleh ISAK 35.

Organisasi sektor publik memiliki kewajiban untuk melaporkan laporan keuangan nya sesuai dengan standar akuntansi keuangan yaitu ISAK 35 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba sebagai pedoman organisasi nonlaba, termasuk masjid.

Pada tanggal 25 Agustus 2022 telah dilakukan sosialisasi implementasi penerapan ISAK 35 di masjid At-Tadzkiroh, Sidoarjo dalam rangka studi kasus atas penelitian yang dilakukan Ade Irma Suryani Lating, SE., M.S.A dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. (isa)

Related posts

Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

Pemkot Surabaya Terus Dorong Perkuatan FKUB

adminredaksi

Pemkab Lumajang Kampanyekan Gerakan Gemar Makan Daging dan Minum Susu, Ini Tujuannya

adminredaksi