3 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PEMERINTAHAN

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Minta Penjelasan Dua Ranperda

Lebih jauh orang nomor satu di Pemkot Malang itu mengatakan, bahwa terdapat penyesuaian dari sistem pengelolaan keuangan daerah dikarenakan ada perubahan pada aturan di atasnya.
“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ada penyesuaian dengan aturan di bawahnya,” urainya.

Pada intinya, terang Wali Kota Sutiaji, ada peningkatan dalam sistem yang mengedepankan tiga pilar tata pengelolaan keuangan yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
“Sehingga nantinya memudahkan masyarakat untuk melihat, mengetahui, menelaah, mencermati dan mengkritisi,” paparnya.

Sedangkan untuk Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

“Ada perubahan nomenklatur, dari izin mendirikan bangunan ( IMB) yang sebelumnya tidak mencantumkan kata persetujuan, kini ada kata persetujuan. Dari aturan ini nantinya akan lebih menertibkan lagi terkait pendirian bangunan,” pungkas Sutiaji, dilansir dari mlaangkota. (afp)

Related posts

Percepatan Lingkungan Kerja yang Aman bagi Perempuan Jadi Salah Satu Isu Prioritas G20 EMPOWER

adminredaksi

Jelang Ramadan, Harga Beras di Kabupaten Lumajang Relatif Terkendali

Ziarah Ke Makam Dr. Soetomo, Gubernur Khofifah Ingatkan Warga Harus Jadi Inspirator Kebangkitan Nasional Pasca Pandemi Covid-19

adminredaksi