2 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO DAERAH

Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha di Jatim Bayarkan Penuh THR Pekerja, Batas Maksimal H-7 Lebaran

Di aturan tersebut juga telah ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.

“Kami optimis bahwa pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim. Sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu,” tambah Khofifah.

Di akhir, mantan Mensos itu juga menegaskan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga jika ada kendala di lapangan Pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga suasana Jatim yang guyup rukun dan kondusif terus terjaga, dan seluruh warga masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan,” pungkas Khofifah. (sam/isa)

Related posts

Puluhan Anggota TNI, Polri dan Perbakin Jatim Perebutkan Kapolda Cup

Tutup Latsar ASN, Ini Pesan Gubernur Khofifah

adminredaksi

KPK Panggil 5 Kepala Bappeda di Jatim, Terkait Dugaan Suap Bantuan Keuangan

adminredaksi