2 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO DAERAH

Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha di Jatim Bayarkan Penuh THR Pekerja, Batas Maksimal H-7 Lebaran

Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lalu, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Related posts

FLS 2022, UM Surabaya Ajak Warga Semeru Periksa Kesehatan dan Bagikan Minyak Goreng

adminredaksi

PDS Laksanakan Sertifikasi BNSP Qualified Risk Management Officer

Pemkot Surabaya Bantu Biayai Pelaku UMKM Daftarkan Kekayaan Intelektual

adminredaksi