PPh
Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen. Adapun sebelumnya, orang tajir cukup membayar 30 persen.
Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta – Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.
Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta – Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022. (red)
sumber : kompas.com