2 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO NASIONAL

Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto, Agar Masyarakat Aman Berinvestasi

Jakarta, Infodis.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuaidengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu, melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Minggu (13/2/2022).

Related posts

Ganjar Pranowo Tanggapi Dukungan Khofifah Indar Parawansa pada Prabowo Gibran

Gubernur Khofifah Terjunkan Tim Yankes Bergerak di Kepulauan Kangean

adminredaksi

Paulo Victor Terancam Tak Bisa Perkuat Persebaya Surabaya Saat Jamu PSS Sleman

adminredaksi