1 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PEMERINTAHAN

Kemendagri Sosialisasikan Kepmendagri tentang Instrumen Penegakan Perda dan Perkada

Jakarta, infodis.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) mengadakan rapat implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.4.2.4-084 Tahun 2023 tentang Instrumen Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dalam rapat tersebut, Plh. Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Plh. Dirpol PP dan Linmas) Edi Samsudin Nasution mengatakan bahwa penetapan Kepmendagri tersebut merupakan komitmen Ditjen Bina Adwil untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menegakkan Perda dan Perkada.

Edi menyampaikan, selama ini pihaknya telah mendengar dan memahami kesulitan Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perkada. Melalui berbagai forum dan media, dapat disimpulkan bahwa hambatan kinerja Satpol PP dari Sabang hingga Merauke lebih disebabkan oleh faktor kurangnya dukungan pemerintah daerah (pemda) terhadap kelangsungan kinerja tersebut.

Edi juga menyebutkan, selama ini kinerja penegakan Perda dan Perkada hanya dilihat sebagai sebuah tindakan yang dilaksanakan Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perkada. Akibatnya, pemda menjadi abai terhadap fakta bahwa penegakan Perda dan Perkada merupakan sebuah proses yang harus didukung secara keseluruhan.

“Bukan tidak ada yang mengeluhkan hambatan yang datang dari faktor eksternal, tetapi dapat disimpulkan hambatan yang datang sebagian besar dari internal pemda sendiri,” jelasnya.

Melalui forum tersebut, Kemendagri menargetkan tiga sasaran, yaitu:

  • Tersosialisasikannya Kepmendagri tentang Instrumen Penegakan Perda dan Perkada;
  • Diperolehnya masukan atas teknis pengumpulan data pengukuran kinerja penegakan Perda dan Perkada;
  • Didapatkannya masukan atas tindak lanjut pengukuran kinerja penegakan Perda dan Perkada.

Edi berharap, forum tersebut dapat menjadi sarana untuk mengupas tuntas substansi hingga teknis implementasi Kepmendagri Nomor 100.4.2.4-084 tentang Instrumen Penegakan Perda dan Perkada.

Related posts

Bibit Jemsu Mulai Ditanam di Agrowisata Rembangan

adminredaksi

Bakal Hadir dengan Bodi Berlapis Kaca

adminredaksi

ITS Dorong Mahasiswa Pascasarjana untuk Aktif Riset dan Publikasi

adminredaksi