Layanan kependudukan yang bisa dilayani di Embung Kenitu ini antara lain, Pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pengajuan Kartu Keluarga (KK), Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA), Pengajuan Akta Kelahiran, Pengajuan Akta Kematian, Pengajuan Surat Keterangan Kematian.
Selain itu juga layanan umum lainnya Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), SKU (Surat Keterangan Usaha), dan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu.
“Alhamdulillah, didorong oleh Pak Camat juga kepala-kepala dusun, kini warga kami yang agak jauh dari kantor desa bisa langsung dapatkan dokumen yang dibutuhkan, tanpa harua ke kantor desa,” ujar Saifudin, dilansir dari banyuwangikab.
Selain digunakan untuk destinasi wisata, Embung Kenitu juga digunakan budidaya ikan, ternak, dan sayuran dengan sistem terintegrasi yang dikelola oleh Tim Penggerak PKK. (ina)