“Saat ini sudah ada dari kementerian bahwa sepanjang PBG-nya dahulu, maka masih memakai aturan yang lama,” jelas Sutiaji, Selasa (17/5/2022).
Ini berarti sudah tidak ada yang mempersulit. Hanya saja ketika nanti sudah diterbitkan PBG ini, maka bangunan bangunan baru harus sesuai dengan undang-undang tadi.
“Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang agak susah sebetulnya, gampangan proses IMB yang lama tetapi semua itu adalah untuk kepentingan bersama,” terang Sutiaji.
Sementara itu, terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Malang sudah meraih 10 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ke depan diharapkan bisa meraih WTP lagi. Untuk itu standar normatif sudah diterapkan secara untuk dilakukan Pemerintah Kota Malang.
Ranperda tentang Retribusi Pembangunan Gedung mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 17 nomenklatur izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung.