Surabaya, infodis.id – KPU Surabaya terus melakukan pendataan anggota Kelompok Penyelenggara Pemnungutan Suara (KPPS) yang sakit dan meninggal dunia.
Demikian dikatakan Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, Minggu (18/2/2024) malam.
Di Surabaya, dua anggota KPPS meninggal dunia, keduanya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dan sakit.
Diduga karena kelelahan setelah perhitungan suara di TPS, kedua anggota KPPS yang meninggal dunia akan mendapat santunan dari KPU Surabaya/
Dua anggota KPPS yang meninggal dunia adalah Ketua KPPS TPS 042 Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo.
Pria berusia 52 tahun ini sempat tidak sadarkan diri setelah perhitungan suara. Setelah dirawat di RSUD Dr Soetomo, pada Jumat kemarin meninggal dunia.
Sementara Aufa Emnistya adalah anggota KPPS TPS 041 Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari. Anggota KPPS ini meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal sepulang dari TPS.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, anggota KPPS yang meninggal dunia akan mendapat santuna Rp 36 juta dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. (ari)