4 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Kronologis Bocornya Data Nasabah Bank Mandiri KCP Wiyung

Surabaya, Infodis.id – Tidak terima karena data bocor ke publik, Samsuduri bersama dengan empat orang kuasa hukumnya menggugat
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Wiyung Rp 50 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (16/6/2023).

Diketahui, pada tanggal 23 Februari 2023, Samsuduri, seorang nasabah Bank Mandiri Wiyung Surabaya menemukan data identitas pribadi di rekening Bank Mandiri miliknya bocor ke publik.

Data rekening Bank Mandiri miliknya yang bocor berupa identitas pribadi diantaranya, Nama Nasabah, Alamat Lengkap Nasabah, Nomor Customer Information File (CIF) dan Nama Ibu Kandung Nasabah.

“Jadi hari itu saya lihat ada file foto atau gambar yang diunggah di WA grup, foto dari komputer yang memuat data rekening Bank Mandiri saya,” kata Samsuduri saat ditemui di PN Surabaya.

Saat ditelusuri, barulah Samsuduri mengetahui bahwa yang mengunggah file tersebut adalah seseorang berinisial AED, yang berasal dari Solo.

Samsuduri sempat beberapa kali mengajukan keberatan ke Bank Mandiri Wiyung, tempatnya membuka rekening. Sempat pula terjadi pertemuan-pertemuan di Kantor Bank Mandiri Cabang Wiyung.

Dari pertemuan-pertemuan tersebut, AED mengaku mendapatkan data rekening tersebut dari temannya yang bekerja di Mandiri.

“Waktu pertemuan di Kantor Mandiri Wiyung, AED mengaku ke saya kalau dapat data itu dari temannya yang bekerja di Mandiri. Kan artinya dari orang dalam sendiri itu datanya bisa bocor,” jelas lelaki berusia 47 tahun itu.

Oleh karenanya, tepat pada 16 Juni 2023, Samsuduri bersama dengan 4 orang kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dan Ganti Rugi sebesar Rp 50 Milyar ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Gugatannya PMH disertai dengan Tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp. 50 Milyar, yang digugat 2 pihak, yaitu Bank Mandiri selaku pihak yang bertanggungjawab atas data pribadi klien kami dan AED selaku pihak yang menyebarkan data tersebut,” terang I Komang Aries Dharmawan, Kuasa Hukum dari JAT & Patners Law Office.

Selain mengajukan Gugatan, Tim Kuasa Hukum juga akan melakukan upaya hukum lain untuk mengadukan permasalahan ini ke lembaga negara lain yang berwenang.

“Selain Gugatan ini, rencananya minggu depan kami juga akan mengajukan Pengaduan ke OJK, Bank Indonesia, dan Kepolisian. Agar kasus ini dapat terungkap seterang-terangnya,” demikian Komang Aries Dharmawan, Kuasa Hukum Penggugat.

Diberitakan sebelumnya, (baca: Data Bocor, Nasabah Gugat Bank Mandiri Capem Wiyung Rp 50 Miliar), Mengetahui data pribadi bocor ke publik, Samsuduri, warga Pesapen Barat, Surabaya menggugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Wiyung Rp 50 miliar.

I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, jika kliennya merasa keberatan atas kebocoran data nasabah yang terjadi atas nama kliennya itu.

Data kliennya tersebut terbuka untuk umum, atau bocor di Whatsapp grup kepada para pelanggan online. Itu terjadi sekira 23 Februari 2023 kemarin. (isa)

 

Related posts

Tukang Las Divonis Penjara Seumur Hidup

adminredaksi

Polres Tulungagung Gelar Patroli Dialogis Cegah Kriminalitas Jelang Lebaran

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Pakar: Konten Lecehkan Wartawan yang Diunggah Bos Mafia Gedang Harus Diproses Hukum

Editor: [ Iskandar Pribowo ]