3 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Data Bocor, Nasabah Gugat Bank Mandiri KCP Wiyung Rp 50 Miliar

Surabaya, Infodis.id – Mengetahui data pribadi bocor ke publik, Samsuduri, warga Pesapen Barat, Surabaya menggugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Wiyung Rp 50 miliar.

Gugatan itu resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Jumat (16/6/2023).

Samsuduri bersama dengan empat orang kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dan Ganti Rugi sebesar Rp 50 Milyar.

I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, jika kliennya merasa keberatan atas kebocoran data nasabah yang terjadi atas nama kliennya itu.

Data kliennya tersebut terbuka untuk umum, atau bocor di Whatsapp grup kepada para pelanggan online. Itu terjadi sekira 23 Februari 2023 kemarin.

“Data-data pribadi yang bocor itu diantaranya nama nasabah, alamat lengkap nasabah, Nomor Customer Information File (CIF) dan nama Ibu kandung nasabah,” jelasnya usai mendaftakan gugatannya di PN Surabata.

Komang melanjutkan, sebelumnya kliennya memang melakukan transaksi jual beli online yang menggunakan nomer rekeningnya sendiri, yaitu rekening Mandiri. Namun dalam perjalanan terjadi beberapa kendala yang membuat datanya bocor ke publik. Data itu berupa foto yang berisikan tentang informasi pribadi miliknya.

Lantas kemudian sambung Komang, kliennya mencari tahu siapa penyebar data pribadinya. Dan ditemukan bahwa penyebaran tesebut dilakukan oleh salah seorang customernya yang memiliki kerabat bekerja di Bank Mandiri.

“Data tersebut disebarkan oleh orang lain yang mengaku didapat dari oknum pegawai Bank Mandiri,” bebernya.

Kendati telah dilakukan pertemuan antara penyebar data dengan kliennya, Komang menyebut itu tetap menjadi perhatian khusus dalam hal keamanan data di sistem perbankan. Maka dari itu dirinya turut melayangkan gugatan atas pelaku penyebaran data tersebut.

“Kami sudah melakukan somasi kepada Tergugat 1 yaitu Bank Mandiri, namun tidak ada titik temu. Makanya kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Abdul Kadir, SH, CLA mengatakan,
selain mengajukan Gugatan, Tim Kuasa Hukum juga akan melakukan upaya hukum lain untuk mengadukan permasalahan ini ke lembaga negara lain yang berwenang.

“Selain Gugatan ini, rencananya minggu depan kami juga akan mengajukan Pengaduan ke OJK, Bank Indonesia, dan Kepolisian. Agar kasus ini dapat terungkap seterang-terangnya,” pungkasnya. (isa)

Related posts

Retas Sejumlah Website Pemerintah, Polda Jatim Tangkap Pemuda Asal Lumajang

Dosis Satu Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun di Surabaya Capai 54 Persen

adminredaksi

Selain Meningkatkan Kesuburan, Manfaat Konsumsi Kacang Hijau Juga Bisa Mencegah Kanker

adminredaksi