3 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO PEMERINTAHAN

Mendagri Tito Minta Pemda Segera Buat Regulasi Karhutla

Jakarta, infodis.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) di 20 provinsi yang menjadi atensi Karhutla untuk segera menyusun regulasi terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Khusus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Mendagri menekankan pentingnya regulasi tersebut karena akan menjadi landasan hukum dalam perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran. Ia juga mengingatkan bahwa status tanggap darurat baru bisa diberlakukan jika Pemda memiliki regulasi terkait Karhutla.

“Pemda agar membuat Peraturan Daerah untuk khusus penanggulangan bencana Karhutla. Sekali lagi ini landasan hukum yang sangat penting, program, anggaran. Termasuk tadi dari rekan Kapolda menyatakan perlu adanya status tanggap darurat, baru nanti bisa melakukan operasi, dan lain-lain,” kata Mendagri Tito.

Menurut data KLHK, baru 13 provinsi yang memiliki regulasi terkait Karhutla, baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, maupun Instruksi Gubernur.

Mendagri mendorong 7 provinsi lainnya di luar atensi Karhutla untuk juga memiliki regulasi tersebut sebagai langkah antisipasi.(ery)

Related posts

Bupati Sidoarjo Tertibkan Parkir Liar di Alun-Alun

adminredaksi

Pemkot Surabaya Terus Dorong Perkuatan FKUB

adminredaksi

Tahun 2024 Pemkot Surabaya Targetkan 1.100 Aset Disertifikatkan