3 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PEMERINTAHAN

Minimalisir Penyimpangan Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

Kudus, Infodis.id – Ini merupakan terobosan untuk meminimalisir penyimpangan dana desa, yakni melalui program yang disebut Jaga Desa. Bupati Kudus Hartopo menyampaikan apresiasinya atas inovasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, untuk memonitor dan membuka konsultasi terkait pengelolaan dana desa.

“Ini terobosan luar biasa untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan dana desa,” tutur bupati, usai membuka sosialisasi program Jaga Desa, di ruang rapat lantai IV Gedung Setda A, Senin (9/1/2023).

Disampaikan, monitoring dan konsultasi seputar dana desa menjadi solusi meningkatkan pemahaman bagi kepala desa. Mengingat, kepala desa berasal dari beragam latar belakang.

“Adanya Jaga Desa juga bisa menjadi solusi meningkatkan pemahaman pengelolaan dana desa, kepada para kepala desa,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian mengatakan, melalui terobosan tersebut, pihaknya berkomitmen mencegah bertambahnya narapidana akibat penyelewengan dana desa di Kudus.

“Program ini sebagai upaya kami mewujudkan pembangunan Kudus lebih baik,” terangnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadono menekankan, kerja sama antara Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri meliputi, bantuan hukum, tindakan, pelayanan, serta memberikan pedoman pengelolaan dana desa.

“Kerja sama bersama Kejari, salah satunya memberikan pedoman pengelolaan dana desa dan mitigasi dampak penyimpangan dana desa,” paparnya dilansir dari laman jatengprov. (**/isa)

 

Related posts

Lintasi Lorong Sempit Perkampungan, Baznas Surabaya bersama Wali Kota Eri Bagikan Kursi Roda Pada Penyandang Disabilitas

adminredaksi

Pemkot Surabaya beri Pelatihan untuk Pengemudi Ojol Perempuan, Ini Tujuannya

adminredaksi

PJB Meraih 3 Proper Emas dalam Anugerah Lingkungan Proper 2021

adminredaksi