6 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Nekat Jual Miras di Bulan Ramadhan, Polres Situbondo Langsung Bertindak!

Situbondo, infodis.id – Bulan Ramadhan identik dengan suasana religius dan penuh ketenangan. Namun, di balik itu, masih ada oknum yang nekat menjual minuman keras (miras) di bulan suci ini.

Seperti yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur. Rumah BE (30), warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, digerebek Regu Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Situbondo pada Rabu (13/3/2024) malam.

Petugas bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan miras di rumah tersebut. Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 20 botol miras jenis arak.

BE, sang penjual miras, langsung didata dan dimintai keterangannya. Barang bukti miras pun disita dan diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.

“Penjualan miras di bulan Ramadhan jelas meresahkan masyarakat dan mengganggu kekhusyukan ibadah. Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Langkah tegas yang diambil Polres Situbondo ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam menjaga kondusifitas masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan.

Masyarakat pun diharapkan untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dari peredaran miras. Jika melihat adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan bulan Ramadhan kali ini dapat berjalan dengan aman, damai, dan penuh berkah. (ery)

Related posts

Sering Dituduh Tak Punya Ijin, Pemilik PT. BIMA Angkat Bicara

Jabrid

Unggah Video Minta Maaf, FKA UKW Tetap Laporkan Mafia Gedang Surabaya ke Polda Jatim

Kelakuan Terdakwa Edy Mukti Bikin Geram Hakim