3 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Narkoba Dibekuk di Warung Makan, Polisi Amankan Tiga Paket Sabu

Mojokerto, infodis.id – Perang terhadap Narkoba terus dilakukan Polres Mojokerto. Senin (24/7/2023) Sat Reskoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Pria asal Mojokerto Kota yang berinisial TM.

Penangkapan ini dilakukan karena tersangka terbukti melakukan transaksi Narkoba di sebuah warung makan dengan seorang Pria berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Reskoba Polres Mojokerto.

Sejumlah Barang Bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 3 paket sabu seberat 3,36 gram yang siap diedarkan. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital kecil milik tersangka yang digunakan untuk menimbang Narkoba jenis sabu sebelum diedarkan.

Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Marji saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Polres Mojokerto ini hasil dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut petugas kemudian mengadakan lidik dan pelaku TM berhasil kita tangkaptangkap.” Ujar AKP Marji.

Saat ini tersangka TM harus masuk di tahanan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka TM dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan 114 Undang undang Narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalkan hukuman mati. (njd)

Related posts

Sikapi Maraknya OTT, Sekjen LPKAN: Indonesia Perlu Miliki Konsep Pencegahan Korupsi yang Terstruktur

adminredaksi

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Labi-labi Moncong Babi

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Korupsi Dana Pensiun Pelindo