28 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Labi-labi Moncong Babi

Surabaya, infodis.id – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi jenis labi-labi moncong babi atau Carettochelys insculpta. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka dan ratusan satwa dilindungi.

Kedua tersangka berinisial MIH, warga Surabaya, dan MKP, warga Gresik. Mereka ditangkap karena tidak memiliki izin sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memiliki, memelihara, menyimpan, dan memperjualbelikan satwa dilindungi.

Dari tangan MIH, polisi mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup. Sementara dari MKP, polisi mengamankan 1.192 ekor labi-labi moncong babi, 2 ekor burung kakatua jambul kuning, dan 1 ekor burung tiong emas, semua dalam keadaan hidup.

MKP terbukti telah menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengatakan, tersangka mendapatkan satwa dilindungi itu dari Papua.

“Tersangka ini ke Papua, kemudian mencari sumber-sumber untuk mendapatkan barang ini sebanyak 162 ekor,” kata Kombes Lutfie saat konferensi pers di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim, Kamis (7/3).

Harga satwa tersebut saat dibeli di Papua berkisar antara Rp80.000 hingga Rp90.000 per ekor.

“Kemudian oleh tersangka dijual antara Rp130.000 hingga Rp200.000 per ekor,” jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan.

Dirreskrimsus Polda Jatim menambahkan, tersangka MIH merupakan residivis berulang kali dalam kasus yang sama.

“Semula tersangka ini merupakan pecinta hewan, namun melihat ada celah bisnis di situ, meskipun itu dilarang, dan tersangka sampai 5 kali tertangkap polisi,” tambah Kombes Pol Lutfie.

Tersangka MKP juga pernah berproses hukum dengan BKSDA Jawa Timur.

“Setelah keluar, tersangka masih tetap melakukan perdagangan satwa dilindungi,” terang Kombes Pol Lutfie.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Di situ diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.(ery)

Related posts

HUT ke-62, Bank Jatim Launching JConnect Pro

Dua Siswa SMKN 3 Malang Siap Tampilkan Karya di Rumah Mode Perancis

adminredaksi

Pemkot Surabaya Bagikan 2000 Tiket Gratis Nonton Piala Dunia U-17 untuk SD-SMA