1 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Penyerahan Fasum dan Fasos Perumahan Griya Kencana 1 Terkesan Tarik Ulur

Gresik, Infodis.id – Sampai dengan saat ini, penyerahan fasum dan fasos Perumahan Griya Kencana 1, Mojosarirejo, Driyorejo, Kabupaten Gresik, terkesan tarik ulur.

“Untuk Griya Kencana 1 akan menjadi rencana tindakan Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (CK PKP)
. Dan kami menunggu hasil dari verivikasi teknisnya.” Jelas Kabid Bappeda Gresik, Dian Palupi Chrisdiani.S.T, Selasa (6/9/2022).

Saat ditanya terkait sikap pengembang yang terkesan mengolor waktu, dan apakah akan ditindak pemkab. Secara Tegas, Dian mengatakan ada peluang untuk menindak pengembang.

“Ada peluang itu. Jika mengacu pada Perda 12 Tahun 2019, nanti kalau prosesnya belum bisa dipenuhi, mekanisme penindakan akan kami lakukan sebagaimana ketentuan perundangan,” jelasnya.

Terkait dengan hal ini, saat dikonfirmasi via Whasapp (WA), Staf Dinas CK PKP, Cahyo, mengatakan, untuk proses serah terima fasum Griya Kencana sudah diterima Dinas CK PKP dan masih proses kesesuaian berkas teknisnya.

“Masih kami periiksa, sementara belum ada kendala. Jika ada kami akan hubungi pengembang dan kami harus cek kembali, rentan waktu tersebut apakah ada perubahan atau tidak. Ada ketentuan ketentuan yang harus diambil. Pertama, bisa perubahan siteplan untuk menyesuaikan lahan yang terkuasai, menggunakan surat pertanggungjawaban mutlak atau diterima apa adanya (sesuai regulasi yang berlaku),” ungkap Cahyo

Diberitakan sebelumnya, terkait penyerahan fasum dan fasos di Perumahan Griya Kencana 1, Driyorejo, Gresik, PT Surya Graha Kencana, selaku pengembang terkesan lepas tangan. Diketahui, sejak dibangun tahun 1994 dan setelah moneter pada tahun 1998, pengembangan berhenti.

“Ya, setelah moneter tahun 1998, pengembang dan tidak lagi ada pembangunan. Jalan saja dibangun dari swadaya warga dan bantuan desa. Begitu juga dengan fasum lainnya,” kata salah satu warga perumahan yang mewanti-wanti agara namanya tak disebut, Jumat (19/8/2022).

Sementara itu, saat dihubungi melalui via Whatsapp (WA), perihal permohonan yang baru sekarang diajukan dan apakah perusahaan dalam kondisi pailit, Ganefo perwakilan pengembang enggan berkomentar.

“Maaf untuk menjawab itu harus ijin pimppinan dulu,” jawabnya singkat.

Di sisi lain, dari pihak Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Gresik, menerangkan pada 22 juni 2022, PT Surya Graha Kencana mengajukan surat permohonan, pengesahaan fasum dan fasos kepada pemerintah Kabupaten Gresik. Itu pun masih ada berkas administrasi yang belum dilengkapi oleh pihak pengembang.

Dalam surat permohonan tersebut, tidak ada lampiran yang mengatakan PT Surya Graha Kencana dalam kondisi pailit. Hal itu dikatakan oleh Dian Palupi Chrisdiani. ST. Selaku Kepala Bidang infrastruktu dan kewilayahan, Bappepda Gresik.

“Pailitnya harus harus ada keputusan dari pengadilan. Dan surat putusan tidak terlampir. Format surat, seperti surat pengajuan biasa,” kata Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Dian Palupi Chrisdiani. ST,

Mengenai syarat kondisi fasum dan fasos yang harus diserahkan ke pihak kabupaten, Dian mengatakan tetap nanti ada verifikasi teknis lapangan, dan sesuai peraturan harus dalam kondisi baik.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Kamjawiyono, menanggapi, jika memang developer dalam kondisi pailit, maka proses penyerahan fasum akan lebih mudah.

“Tapi jika tidak, maka fasum diserahkan harus dalam kondisi baik,” tegasnya. (why/isa)

Related posts

Polda Jatim Geledah Kantor Wismilak Surabaya, Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

Semakin Kuat, Dukungan Kyai Jatim Pada Prabowo-Gibran

Bank Jatim Raih Penghargaan Corporate Reputation Awards 2022

adminredaksi