3 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Penyidik Dalami Tiga Obyek Bangunan Graha Wismilak, Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Surabaya, infodis.id – Samai dengan saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tiga obyek bangunan di Graha Wismilak Jalan Raya Darmo, Surabaya.

“Penyidik sampai sekarang masih melakukan pendalaman terhadap tiga obyek bangunan milik perusahaan rokok tersebut. Jadi ada pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya eks Polisi Istimewa menjadi Gedung Wismilak. Ada 3 obyek yang kita dalami yaitu ada 3 perusahaan, Perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur. Sudah ada bukti izin penyitaan dari pengadilan,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (14/8/2023).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyita Gedung Wismilak di Jl Darmo 36-38, Surabaya.

Penyitaan itu dilakukan dengan dasar adanya laporan dugaan pemalsuan akta otentik yang dilakukan PT Wismilak Inti Makmur.

Sementara berdasar rilis yang diterima, Manajemen PT Wismilak Inti Makmur menyatakan Gedung Grha Wismilak itu telah dibeli oleh Gelora Djaja pada tahun 1993.

“Secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.

Setelah dibeli oleh PT Gelora Djaja, gedung tersebut digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini. “Dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” lanjutnya.

Kendati demikian, saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan gedung tersebut saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur.

Rencananya polisi akan memasang police line dan plang banner penyitaan atas obyek tanah dan bangunan di Gedung Wismilak tersebut.

Untuk diketahui, sebelum jadi Gedung Graha Wismilak, bangunan tersebut dulunya digunakan sebagai Mako Mapolres Surabaya Selatan atau Polisi Istimewa. Gedung itu kini dimiliki oleh PT Wismilak Inti Makmur dan diresmikan sejak tahun 2009.

Gedung tersebut merupakan bangunan bersejarah yang sudah berdiri sejak masa Hindia Belanda. Oleh Pemkot Surabaya,gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya 1996. (put)

Related posts

Enak, Kue Lumpur Labu Kuning

adminredaksi

Pelaku Usaha Sambut Positif Diskon Biaya Penumpukan Peti Kemas

Mulai Hari ini, Warga Surabaya Bisa Curhat dengan Lurah, Camat dan Kepala PD

adminredaksi