20 Maret 2025
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Perdagangan ilegal Burung Paruh Bengkok di Pulau Obi

Pulau Obi, Maluku Utara, infodis.id – Pulau Obi di Maluku Utara terkenal dengan keindahan alamnya yang masih asri. Namun, di balik keindahannya, terdapat praktik ilegal yang meresahkan: perdagangan burung paruh bengkok. Burung-burung cantik ini, yang dilindungi oleh undang-undang, ditangkap dan dijual secara ilegal. mengancam populasi mereka dan merusak keseimbangan ekosistem.

Baru-baru ini, pada tanggal 13 Februari 2024, petugas BKSDA Maluku kembali mengamankan 13 ekor burung paruh bengkok dari Pulau Obi. Burung-burung ini, terdiri dari 12 ekor nuri ternate dan satu ekor nuri bayan hijau, ditemukan dalam kapal penumpang KM Sumber Raya 04 yang berlayar dari Pulau Obi ke Ternate, seperti dilansir dari mongabay.

Penangkapan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sepanjang 2023, BKSDA Maluku telah mengamankan 35 ekor burung paruh bengkok dari berbagai operasi. Pada Oktober 2023, sebanyak 26 ekor burung paruh bengkok juga diselamatkan dari upaya penyelundupan di atas Kapal Motor Aqua Star.

Perdagangan ilegal burung paruh bengkok di Pulau Obi didorong oleh tingginya permintaan pasar. Burung-burung ini digemari karena kecantikannya dan kemampuannya meniru suara manusia. Harganya pun cukup tinggi, mencapai jutaan rupiah per ekor.

Praktik perdagangan ilegal ini tidak hanya merugikan burung-burung itu sendiri, tetapi juga berdampak negatif pada ekosistem Pulau Obi. Burung paruh bengkok memainkan peran penting dalam penyerbukan tanaman dan penyebaran biji. Hilangnya mereka dapat mengganggu keseimbangan alam dan membahayakan spesies tumbuhan dan hewan lainnya.(ery)

Foto : mongabay

 

Related posts

Wakil Ketua Dewan Pers: Pengusaha Media Harus Bertanggung Jawab Pada Pekerjanya, Mulai Gaji hingga Asuransi Kesehatan

Desain Intuitif dan Fashionable Bikin Konsumen Jatuh Cinta Pada OPPO Find N2 Flip

Prof Utami Dikukuhkan Jadi Gubes FEB Bidang Ilmu Manajemen Keuangan Unitomo