5 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Petugas Gabungan Gelar Operasi Penertiban Tempat Hiburan Malam, Petugas Sita Sejumlah Merek Minuman Beralkohol

Dari lima tempat tersebut, kata dia, dua tempat di antaranya ditemukan minuman beralkohol dan diduga pengelola tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Sehingga dalam operasi ini petugas juga menyita sejumlah jenis dan merek minuman beralkohol.

“Kami nantinya akan melakukan pengecekan ulang terkait izin tersebut,” sambung Rahmat.

Lebih lanjut pria berkacamata itu mengatakan, sesuai aturan yang berlaku maka para pengelola tempat hiburan malam ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yaitu ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan atau sanksi administrasi maksimal Rp50 juta.

“Identitas para pengunjung pun kami sita dan saat pengambilan di Kantor Satpol PP akan kami berikan pembinaan,” jelasnya.

Related posts

Tiga Siswa SMA Berhasil Raih Golden Ticket Pertama Despro ITS

adminredaksi

Kemenkumham Jatim Gandeng Ombudsman untuk Optimalkan Fungsi Pengawasan

Dirut PLN Dinobatkan Jadi CEO of The Year

adminredaksi