Dari lima tempat tersebut, kata dia, dua tempat di antaranya ditemukan minuman beralkohol dan diduga pengelola tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Sehingga dalam operasi ini petugas juga menyita sejumlah jenis dan merek minuman beralkohol.
“Kami nantinya akan melakukan pengecekan ulang terkait izin tersebut,” sambung Rahmat.
Lebih lanjut pria berkacamata itu mengatakan, sesuai aturan yang berlaku maka para pengelola tempat hiburan malam ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yaitu ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan atau sanksi administrasi maksimal Rp50 juta.
“Identitas para pengunjung pun kami sita dan saat pengambilan di Kantor Satpol PP akan kami berikan pembinaan,” jelasnya.