Bagi pengelola tempat hiburan malam yang pernah dikenakan sanksi dan terjaring operasi lagi nantinya, kata Rahmat, petugas akan memberi sanksi lebih berat lagi yaitu penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.
“Operasi gabungan seperti ini akan terus digencarkan terutama menjelang bulan Ramadan dan saat bulan Ramadan nanti semua tempat hiburan malam dan panti pijat harus tutup,” pungkasnya, dilansir dari malangkota. (afp)