3 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNIS

PJB Manfaatkan FABA Jadi Barang Bernilai Ekonomis dan Bermanfaat bagi Masyarakat

Melalui regulasi yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan menjadi limbah non B3 yang merupakan limbah yang tidak memiliki karakteristik B3 dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan.

Hasil data dari uji karakteristik terhadap abu batu bara dibeberapa PLTU yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu. (isa)

Related posts

960 Pebulutangkis Perebutkan Piala Kajati Jatim 2023

Inilah 50 Pemenang Beasiswa SEMESTA 2022

adminredaksi

Ingin Healing dengan Suasana Pegunungan dan ‘Suguhan’ Arsitektur Yunani? Coba Saja ke Calli Mera

adminredaksi