1 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO PERISTIWA

Polemik Batas Usia Direksi, Ketua DPD RI Segera Tindaklanjuti Laporan Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim

Surabaya, Infodis.id – Hingga kini, polemik batas usia jajaran direksi di salah satu bank yang berpusat di Kota Surabaya masih belum usai dan terus menghangat, bahkan tidak aka tindaklanjut lebih jauh. Meski demikian, hal itu tak menyurutkan niat Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim Tbk untuk terus memperjuangkan soal aturan batas usia direksi.

Pada Sabtu (30/7/2022) Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim Tbk menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang tengah melakukan kegiatan reses di Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu, Ketua Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim Tbk Sugiharso, bersama dengan, Cakrabawa Surya Utama dan Rezky Wahyu Satrio selaku Legal Division serta Kautsarani Permata Alam selaku Divisi IT Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim Tbk, mereka melaporkan beberapa polemik di Bank Jatim Tbk, salah satunya mengenai kelebihan batas usia jajaran direksi yang belum lama menjabat.

Dalam pertemuan itu, Sugiharso menjelaskan, seharusnya, dalam aturan ditetapkan jajaran direksi maksimal berusia 55 tahun, namun faktanya hal itu dilanggar.

“Usia direksi sudah melebihi batas yang ditentukan,” jelas Sugiharso.

Atas hal itulah, dia sangat menyayangkan tim panitia seleksi yang tak mengindahkan peraturan tersebut. Padahal, jika mengacu kepada aturan, maka tak ada yang diperkenankan menduduki jabatan direksi karena usia mereka sudah melebihi batas.

“Dan itu diatur di dalam Perda. Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Kami hanya ingin Bank Jatim ini sehat ke depannya,” kata Sugiharso.

Masih menurut penjelasan Sugiharso, Direktur Utama Bank Jatim Tbk yang merupakan eks pejabat di bank pelat merah mencoba untuk mengganti hampir seluruh jajaran di seluruh cabang Bank Jatim dengan menggunakan perusahaan alih daya yang berkongsi dengan perusahaan perbankan pelat merah tersebut.

“Jadi, hampir semua karyawan di seluruh cabang itu diganti dengan karyawan baru yang diambil dari perusahaan alih daya yang berkongsi dengan Bank BRI. Jadi, ada upaya BRI-nisasi di Bank Jatim Tbk, karena Direktur Utama Bank Jatim Tbk adalah eks Manager Bank BRI,” kata Sugiharso.

Sebagai pemilik saham sebesar 20 persen yang ikut menyelamatkan Bank Jatim dari kebangkrutan, Sugiharso mengaku pihaknya terpanggil untuk ikut mengawasi bank rakyat Jawa Timur tersebut.

“Kami terpanggil atas situasi yang tak kondusif ini. Apalagi mulai terjadi pemecatan karyawan. Kami sebagai pemegang saham 20 persen Seri B Bank Jatim (Tbk) mengadukan hal ini kepada Ketua DPD RI sebagai lembaga yang kami anggap representatif dalam memperjuangkan hak masyarakat, khususnya di Jawa Timur ini,” kata Sugiharso.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI yang didampingi Staf Ketua Baso Juherman dan Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto itu akan menindaklanjuti persoalan ini.

“Laporannya saya terima dan akan saya koordinasikan dengan Gubernur Jatim,” ucap LaNyalla.

Lampaui Syarat Usia Maksimal

Diberitakan sebelumnya, (baca:Lampaui Syarat Usia, Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim akan Gugat SK Pengangkatan Direksi), Asosiasi Pemegang Saham Seri B PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, akan melakukan gugatan terhadap surat keputusan (SK) pengangkatan direksi terpilih Bank Jatim. Gugatan itu dilayangkan karena salah satu direksi terpilih diduga melampaui syarat usia maksimal 55 tahun, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Asosiasi Pemegang Saham Seri B Bank Jatim, H Sugiharso mengatakan, pihaknya mempertanyakan keabsahan hasil rekrutmen direksi Bank Jatim.

Sebab panitia seleksi penerimaan calon anggota komisaris dan calon anggota direksi Bank Jatim, telah meloloskan, mengangkat dan menetapkan EM (Direktur Komersial dan Korporasi) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 Bank Jatim.

Sugiharso menjelaskan, diduga jabatan Direktur Komersial dan Korporasi ini tidak memenuhi syarat usia maksimal 55 tahun, karena yang bersangkutan kelahiran 31 Mei 1964 atau usianya sekarang sudah 58 tahun.

“Jelas hal itu sudah melanggar peraturan,” ujar Sugiharso, Jumat (1/7/2022).

Peraturan yang telah dilanggar itu, jelasnya, adalah Pasal 57 huruf (h) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun, dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Kemudian juga ada penjelasan dalam Pasal 35 huruf (h) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

“Selanjutnya ada juga di Pasal 17 Ayat (2) huruf h: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Jadi pansel telah melanggar tiga peraturan tersebut,” tegasnya.

Masih kata Sugiharso, masalah lain juga dilakukan saat proses rekrutmen direksi Bank Jatim. Dimana tim rekrutmen dengan nyata dan terbuka tidak mencantumkan syarat-syarat dalam pengisian direksi. Khususnya mengenai syarat usia maksimal 55 tahun.

Sugiharso mengatakan, dalam Informasi yang disebarkan di laman https://bankjatim.id/id/sdm/rekrutmen/penerimaan-calon-anggota-Direksi tentang persyaratan calon anggota direksi (Direktur Manajemen Risiko), yang dipublikasikan pada 2 Juni 2022, di dalamnya juga tidak mencantumkan syarat mengenai usia maksimal 55 tahun untuk mencalonkan diri menjadi direksi.

Untuk melakukan langkah hukum tersebut, kata Sugiharso, Asosiasi Pemegang Saham Seri B di Bank Jatim telah memberikan kuasa hukum penuh, untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa kepada tim kuasa hukum yang terdiri dari; Didik Edi Prasetyanto SH, Dr Rommy H SH MH CTL CRA, Febriansyah Ramadhan SH MH dan Miftaahul Khairullah SH CTL.

“Harapan kami aksi hukum penyelamatan Bank Jatim ini menjadi gerakan moral yang membawa manfaat terhadap penyelenggaraan pemerintah yang baik dan berdasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum, serta kemaslahatan seluas-luasnya bag masyarakat Jatim, khususnya pada perbaikan Bank Jatim sebagai BUMD kebanggaan rakyat Jawa Timur,” ungkapnya.

Sugiharso mengatakan, Asosiasi Pemegang Saham Seri B Bank Jatim jika ada rapat untuk memutuskan kebijakan juga tidak pernah dilibatkan. Padahal total saham Seri B di Bank Jatim jumlahnya cukup besar, jika ditotal jumlahnya mencapai Rp3 triliun.

“Dalam perjalanannya, menurut saya itu seolah-olah kehadiran saham Seri B itu tidak dilibatkan, menjadi minoritas meski jumlah saham Seri B itu 20 persen. Sehingga kekuasaan tertinggi berada di tangan Pemegang Saham Pengendali (PSP) yakni gubernur 51 persen. Kami pemegang saham Seri B tidak jelas di jajaran direksi dan komisaris diwakili siapa?,” paparnya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan tim kuasa hukum Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim, Febriansyah Ramadhan SH MH mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan timnya adalah mendapat SK pengangkatan direksi Bank Jatim. Sebab SK tersebut masih belum dipublish di website Bank Jatim.

“Kita ada upaya untuk ke Komisi Informasi untuk mendapat SK tersebut. SK itu sangat penting karena nantinya sangat dibutuhkan saat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Target kami direksi yang melanggar itu harus turun,” tegasnya. (isa)

 

 

 

 

Related posts

Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir J

adminredaksi

Ditolak, Wali Kota Eri Nilai PJS Belum Mengerti Tujuan Kebijakan Parkir Non Tunai

Pedagang di Wisata Tunjungan Romansa Bisa Kantongi Omzet Hingga Rp 5 Juta Perhari

adminredaksi