Malang, infodis.id – Jelang Pemilu 2024, Polres Malang tak mau lengah. Buktinya, 10 pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan 29 kasus berhasil diringkus!
“Kami tidak akan biarkan curanmor merajalela di Kabupaten Malang,” tegas Wakapolres Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di halaman Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).
Para pelaku diringkus dalam operasi Januari-Februari 2024. Modusnya beragam, mulai dari merusak kunci, pura-pura menolong korban kecelakaan, hingga membawa kabur motor korban.
“Hati-hati! Ada modus baru curanmor yang perlu diwaspadai. Pelaku berpura-pura menolong korban kecelakaan, lalu membawa kabur motor korban.”kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih
Polisi mengamankan 22 motor, 1 mobil, 3 kunci T, palu, dan mesin gerinda dari para pelaku.
Kasatreskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengimbau masyarakat untuk teliti saat membeli motor bekas. Pastikan kelengkapan BPKB dan jangan tergiur harga murah tanpa surat-surat.
Para pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(ery)