Probolinggo, Infodis.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan bersama dengan Polres Probolinggo melakukan penandatanganan (teken) Memorandum of Understanding (MoU) dalam bentuk perjanjian kerjasama tentang penanganan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) jalan di tempat kejadian kecelakaan, Selasa (8/3/2022).
Penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan dr. Hariawan Dwi Tamtomo ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo dr. Shodiq Tjahjono, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Yulius Christian serta jajaran Polres Probolinggo dan RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan peninjauan terhadap 2 (dua) unit ambulance yang dipersiapkan dalam memberikan penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan di tempat kejadian kecelakaan.
Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan dr. Hariawan Dwi Tamtomo mengungkapkan dengan perjanjian kerjasama ini pihaknya sudah menyiagakan tenaga kesehatan dan armada ambulan. Ini untuk melakukan langkah awal pertolongan pertama bagi korban kecelakaan di tempat kejadian laka.
“Kerjasama ini sudah tepat dilakukan, karena pihak kepolisian lebih tahu apa yang terjadi di lapangan. Sehingga pihak rumah sakit bisa memberikan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan),” ujarnya.