2 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PERISTIWA

Satpol PP Kota Surabaya Akan Tindak Proyek Bangunan yang Membahayakan Keselamatan Warga

Surabaya, infodis.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya akan menindak Proyek bangunan yang membahayakan keselamatan warga dan bangunan yang tidak berijin.

Demikian dikatakan Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser, saat ditemui di kantornya, Kamis (21/9/2023).

Fikser mengatakan, penindakan tersebut akan dilakukan jika ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dan membahayakan terkait proyek bangunan yang ada di wilayahnya.

Selain itu pihaknya juga akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya terkait laporan masyarakat tersebut.

“Kalau untuk bangunan dan ada pengaduan, kami akan berkoordinasi dengan Cipta Karya, nanti dari Cipta Karya akan melakukan pengecekan di lokasi, apakah proyek bangunan tersebut ada ijin atau tidak, jadi itu nanti yang akan menentukan langkah selanjutnya dari kami (Satpol PP),” ungkapnya.

Selain itu, dinas Cipta Karya kota Surabaya juga akan mengecek ijin pendirian bangunan tersebut, baik dari status tanah maupun dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Satpol PP akan bertindak apabila proyek bangunan tersebut tidak memiliki ijin dan membahayakan pemukiman warga.

“Apabila tidak memiliki ijin mendirikan sebuah bangunan, maka akan ada peringatan pertama. Dari peringatan pertama menuju ke peringatan kedua membutuhkan waktu 7 hari sampai peringatkan ketiga. Dari peringatan ketiga, Cipta Karya akan meminta bantuan kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan”, ungkap Fikser.

Diberitakan sebelumnya, (baca: Bongkahan Proyek Pembangunan PT ENDO Indonesia Jebol Atap Rumah Warga, Jatuh dari Lantai 5), bongkahan berupa cor beton dengan tinggi lebih kurang 10 cm dan ketebalan lebih kurang 7 cm dari proyek pembangunan gedung perkantoran berlantai 6 milik PT ENDO Indonesia menjebol atap rumah warga Jalan Keduru 1 No 2A, bongkahan tersebut diperkirakan jatuh dari lantai 5.

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 15.00 WIB, saat kejadian, jalan kampung sepi, sementara pemilik rumah sedang ke luar kota. Sedangkan, anak pemilik rumah baru mengetahui saat mereka pulang kerja.

Bukan hanya itu saja, di bawah bangunan proyek tersebut, kabel juga dililit kain, ada tiga kabel yang dililit kain, dua kabel lainnya juga dililit dengan kain yang cukup panjang. (joo)

Related posts

Raih Bintang Satu di Pundak, Efhardian: Saya Bangga dengan Didikan Ayah dan Bisa Jadi Penerus Beliau

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

Nikmatnya Getuk Keju Ubi Ungu di Malam Tahun Baru

adminredaksi

Sejak Diberlakukannya SE Kemenhub no.25 Tahun 2022, Okupansi di Daop 8 Surabaya Masih Normal

adminredaksi