3 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO DAERAH

Sejak Diberlakukannya SE Kemenhub no.25 Tahun 2022, Okupansi di Daop 8 Surabaya Masih Normal

Dalam aturan terbaru, calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin _booster_, maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk anak dibawah 6 tahun, harus didampingi orangtua dan menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk itu KAI Daop 8 masih menyediakan layananan antigen di stasiun,” ujarnya.

Selama berada diatas KA maupun di lingkungan stasiun, seluruh pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan baik, seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, tidak berkerumin, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand-sanitizer, selain itu pelanggan harus dalam kondisi sehat, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Luqman. (jo/isa)

Related posts

Gubernur Khofifah Pastikan PPDB SMA dan SMK Negeri di Jatim Berjalan Aman dan Lancar

Tingkatkan Layanan Kebutuhan Nasabah, BSI Area Surabaya Raya Buka 6 Cabang

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

PDAM Surabaya Bakal Door To Door ke Pelanggan Rumah Tangga, Harmonisasi Tarif Baru

adminredaksi