6 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, Mantan Plt Kepsek Akui Diberi Uang Transport Rp 10 Juta

Sidoarjo, infodis.id – Fakta baru dugaan korupsi dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro terungkap saat persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (31/7/2023).

Mantan Plt Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Siti Nur Kasih, mengakui diberi uang transport oleh terdakwa Edi Santoso selaku bendahara sekolah sebesar Rp 10 juta.

Hal ini terungkap ketika Penasihat Hukum Ilham Al Faris, memohon kepada Majelis Hakim agar JPU Kejari Bojonegoro membuka buku catatan yang disita dari kliennya, Reni, selaku operator dana BOS SMP 6 Bojonegoro.

Didepan Hakim Ketua Halima Umaternate, Ilham mengatkan setiap kepala sekolah meminta uang. Saat melihat barang bukti, saksi Siti Nur Kasih menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa ini bukan uang MKKS tetapi pak Exi memberi saya selama saya bertugas di SMP Negeri 6.

“Diambil dari dana BOS,” jawab mantan Plt SMPN 6 inj kepada Hakim Ketua.

Halima pun melanjutkan apakah saksi diperbolehkan sebagai PNS menerima dari dana BOS.
“Tidak, tidak,” kata Siti Nur Kasih di depan persidangan.

Sedangkan JPu Kejari Bojonegoro, Tarjono, membuka catatan setoran bahwa saksi Siti Nur Kasih menerima uang Rp 11 juta 850 ribu. “Tidak, saya Rp 10 juta,” bantah mantan Plt Kepla SMPN 6 Bojonegoro ini.

“Terus tim manajerial Rp 1,5 juta. Totalnya sampai ada panitia MPLS, panitia PTS dan PAt dapat hknor Rp 600 ribu,” rinci Tarjono.

Ilham Al Faris selakj PH terdakwa Edi Santoso, memoertanyakan tanda-tangan kliennya. Siti Nur Kasih menjelaskan, bahwa secara global bukti itu ditunjukkan ke saya untuk keperluan riil.

“Tapi untuk yang Rp 10 juta, saya dikasih sekali pak,” jawab Siti Nur Kasih. Setelah melihat barang bukti JPU, Hakim Anggota Manambus Pasaribu, menyebut saksi menerima kompensasi honor.

Dalam perkara dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro, terungkap banyak pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) seperti pembelian bunga yang berasal adri urunan guru, pengecatan peepustakaan, service laptop.

Juga terungkap fakta, bahwa sekitar 600 siswa siswi SMPN 6 Bojonegoro tidak menerima dana BOS karena masuk ke rekening sekolah, bukan rekening anak-anak.Dari alokasi dana BOS, seharusnya per siswa siswa mendapatkan dana BOSS sekitar Rp 1.010.000.

Terdakwa Edi Santoso emnanggapi keterangan saksi, bahwa pemberian itu untuk uang transportasi.

“Tidak ada, saya yang memberikan Yang Mulia. Cuma seperti sebelumnya, ada uang tranport tri bulan untuk Kepala Sekolah, Yang Mulia. Tunai Yang Mulia,” jawab terdakwa Edi.

Sementara terdakwa Reni Agustina, ditanya terkait uang Rp 10 juta.

“Saudara Reni, saudara yang memberikan uanb Rp 10 juta ke ibu Siti Nur Kasih, ataukah pak edi yang kasih,” tanya Hakim Ketua Hakima Umaternate,

“Pak Edi, Yang Mulia,” tegas jawaban terdakwa Reni selaku operator dana BOS.

Diberitakan sebelumnya (baca: Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, Kejari Hadirkan 6 Saksi), persidangan dugaan korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro terus bergulir. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menghadirkan enam saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya .

Dua dari pihak swasta, Vidky dan Anang Prihantono, mantan Plt Kepala SMPN 6 bojonegoro, Siti Nur Kasih, Muslim dan Slamet selaku Ketua dan Bendahara MKKS Kabupaten Bojonegoro, serta seorang guru SMPN 6 Siti Marfuah, yang sebelumnya sudah menjadi saksi dua minggu yang lalu.
(njd)

Related posts

Potensi Perbedaan 1 Ramadhan 1445 H, Pemerintah Imbau Umat Islam Jaga Toleransi

Jalani Operasi , Kapolda Jatim Semangati Gadis Penjual Peyek

Putra

Saling Blok, Akhirnya Aremos FC Jebol Gawang Purnama FC

adminredaksi