27 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Bupati Hendy Serahkan Sertifikat Fasum dan Fasos PSU ke Pengembang Perumahan

Jember, Infodis.id – Bupati Jember Ir. Hendy Siswanto, ST. IPU. bersama Kepala ATR/BPN Jember Akhyar Tarfi menyerahkan sertifikat Fasum, Fasos, Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) kepada pengembang perumahan di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (23 Agustus 2022).

Ini merupakan langkah bersama untuk menertibkan aset-aset yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Setelah sertifikat itu diterima pengembang, kemudian pengembang wajib menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah setempat.

“Saya terkejut ketika baru menjabat di Jember ini, ternyata semua tanah milik pengembang ini belum diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai penggunaannya,” ujar Akhyar Tarfi, Kepala BPN Jember.

Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman menyebutkan bahwa perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia.

Fasilitas umum dan fasilitas sosial pada perumahan harus terjaga ketersediaan, fungsi, dan keberlanjutannya agar kualitas perumahan dapat terjaga dengan baik dan tidak menimbulkan kawasan kumuh. Dalam menjaga keberlanjutan fungsi dan kualitas fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan, developer wajib melakukan pemeliharaan terhadap berbagai fasilitas yang ada.

Pada saat seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial telah tersedia serta unit hunian dalam perumahan telah terjual, developer dapat menyerahkan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas yang merupakan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) tersebut kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jember.

“Ada 218 lokasi yang telah kami identifikasi di seluruh wilayah Kabupaten Jember, baik itu perumahan yanh sudah diserahkan kepada masyarakat dan atau masih dalam proses pembangunan perumahan. Dari jumlah itu, kali ini kita menyerahkan sertifikat 8 lokasi kepada 8 pengembang,” sambung Tarfi.

Bupati Hendy menyampaikan aset-aset daerah ini apabila dimaksimalkan betul akan berpotensi positif terhadap pendapatan daerah, dengan catatan dimaksimalkan manfaatnya, bukan menghilangkan aset atau kata lain menjualnya.

Dia menyampaikan sudah saatnya membenahi Jember, wes wayahe benahi Jember, mengembalikan semua pada tempatnya, mengembalikan semua pada haknya.

“Ini bermula dari laporan masyarakat bahwa jalan di sekitar rumahnya rusak, mereka tinggal di perumahan dan mereka adalah warga saya, saya pikir tinggal diaspal aja gampang, saya tidak tahu waktu itu, ternyata ini perlu disertfikatkan dulu kemudian dijadikan aset milik Pemkab Jember, baru bisa dianggarkan di APBD. Nah kalau sudah begini, diserahkan kepada kami selaku Pemerintah Daerah jadi masyarakat kami yang mengeluh itu bisa kami layani,” terang Bupati Hendy.

Usai penyerahan sertifikat itu, Bupati Hendy kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi perumahan guna melakukan validasi di lapangan. Ternyata benar, banyak fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang rusak.

“Nantinya, beberapa fasilitas yang tidak layak selanjutnya akan dilakukan perbaikan oleh Dinas Cipta Karya dan akan dilakukan penyempurnaan fasilitas seperti PJU ataupun akses jalannya oleh Pemkab Jember secara bertahap,” pungkasnya, dilansir dari jemberkab. (afp)

 

Related posts

Ribuan Pelajar Surabaya Sudah Gunakan Katepay

Editor: [ A Fikri Pribowo ]

Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi, Pemprov Jatim Gelar Pameran Batik

adminredaksi

Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Korupsi Dana Pensiun Pelindo