28 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

Delapan Tugu Perguruan Silat yang Dibongkar Bakal Jadi Tugu Kesenian

Madiun, infodis.id – Delapan tugu perguruan silat di kabupaten Madiun, Jawa timur dibongkar. Pihak perguruanpun akhirnya menerima adanya pembongkaran tugu tersebut karena mnyadari bahwa tugu tersebut berada di tanah milik Negara. Sementara itu untuk pengalih fungsian beberapa tugu akan difungsikan sebagai tugu selamat datang atau tugu kesenian.

Pembongkaran yang berjalan dengan aman dan kondusif ini, juga dihadiri dan disaksikan langsung baik forkopimda kabupaten madiun ataupun forkopimcam masing-masing wilayah tempat berdirinya tugu perguruan silat tersebut. Diantaranya kapolres madiun, Dandim 0803 Madiun, kasatpol PP kab Madiun, bakesbangpol kab Madiun, Dinas PUPR Jatim, dan beberapa pejabat lain.

Delapan tugu perguruan silat yang dilakukan pembongkaran, mulai dari Tugu di wilayah Kan. Madiun dimulai dari sisi sebelah timur yaitu Kec. Saradan sampai dengan Ds. Nglames Kec. Madiun Kab. Madiun, antara lain. sementara beberapa tugu dilakukan alih fungsi. Dari kesluruhan tugu yang dilakukan pembongkaran dan pengalih fungsian ini, seluruhnya berada di atas tanah milik Negara.

Sementara satu tugu yang akan dilkakukan pembongkaran, satu tugu sempat mendapat penolakan warga, yakni di dusun . Ledokan Desa. Sugih Waras Kecamatan. Saradan, karena warga beranggapan bahwa tugu tersebut berada diatas tanah pribadi dan bukan tanah milik Negara. Dan untuk mengakhiri perselisihan, petugas dari kementrian PUPR melakukan pengukuran ulang batas tanah milik pribadi dan milik Negara, sehingga diketahui bahwa tanah tersebut adalah benar milik Negara.

“Saya disini untuk melakukan pengukuran atas klaim dari warga terkait kepastian lokasi berdirinya tugu PSHW, yang diklaim berada di atas tanah milik pribadi.” Terang Sriyono, petugas dari kementrian PUPR perwakilan pelaksanaan jalan nasional Jawa – Bali.

Dalam pengukuran tersebut, diketahui bahu jalan masih memiliki luas 7 meter ditandai dengan adanya patok milik Negara, sementara kebedaraan tugu masih berjarak 4 meter masuk berada di wilayah bahu jalan, sehingga keberadaan tugu tersebut masih berdiri diatas tanah milik Negara.

“setelah dilakukan pengukuran, keberadaan tugu tersebut berdiri di jarak 4 meter dan masuk ke tanah milik Negara, yang ditnadai oleh adanya patok ukuran bahu jalan milik Negara selebar 7 meter.” Tambahnya sriyono. (put)

Related posts

Rakerwil MPW Pemuda Pancasila Jatim Dukung LaNyalla Presiden 2024

adminredaksi

IPC TPK Layani New Service Pertama 2024 Tujuan Rusia

Editor: [ A Fikri Pribowo ]

Raker, SKK Migas dan Kementan Bahas Proram Ketahanan Pangan dan Energi