27 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PENDIDIKAN

FH Unitomo – KY RI Gelar Kuliah Umum via Hybrid

Lebih lanjut Joko juga menerangkan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.

“Lalu apakah ada wewenang lainnya?, Komisi Yudisial mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”, tambah pria kelahiran Mojokerto ini.

Dari segi Akademisi, Hartoyo menyampaikan peran jejaring Komisi Yudisial dalam pengawasan hukum untuk mewujudkan peradilan yang bebas dan bersih.

“Telah disampaikan oleh pak Joko tentang posisi KY dalam negara hingga wewenangnya, kurang afdol rasanya bila tidak diberikan peran jejaring KY dalam pengawasan hukum. Pertama melakukan investigasi perilaku hakim dimasing-masing daerah, kemudian melakukan/membantu sosialisasi kelembagaan dan program Komisi Yudisial. Memberikan pengertian kepada masyarakat tentang teknis dan prosedur pengajuan laporan pengaduan kepada Komisi Yudisial serta strategi menghindari atau melawan “mafia peradilan” dan Melakukan penelitian putusan hakim dimasing-masing daerah”, pungkasnya. (isa)

Related posts

Bank Jatim Kota Probolinggo Disatroni Kawanan Perampok, Karyawan dan Nasabah Disandera, Ini Simulasi Pengenalan Aplikasi “SAS Mangga Manis”

adminredaksi

Inspektorat Kota Malang Gelar Pelatihan Audit Kinerja Berbasis Risiko Pada APIP

adminredaksi

TKD Jatim Benarkan Pengasuh Ponpes Sidogiri Dukung Prabowo – Gibran