27 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi dan Penadah

Surabaya – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah meringkus komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas provinsi, sekaligus penadah barang hasil curian yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari hingga Agustus 2023.

Dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Piter Yanottama dan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, gelar konferensi pers pada Selasa (15/8/2023).

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, para pelaku pembobol rumah kosong ini diantaranya adalah Syaifudin alias Siut, Aksan Alfaloeti, Mohammad Sodik, Bagus Febiyanto dan Agus Mujiono alias Tumper. Sedangkan, penadah yang diamankan adalah Purwadi dan Agus Syayudi alias Boy. 7 orang yang diamankan itu seluruhnya warga Sidoarjo.

“Kawanan tersangka ini telah beraksi di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember hingga Bali,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Humas Polda Jatim.

“Kelompok ini menyasar rumah kosong, mereka bisa mengetahui rumah yang diincar itu kosong atau tidak melalui lampu di teras nyala atau tidak,” tambahnya.

AKBP Piter menambahkan, dalam aksinya, satu orang tersangka bertugas mematikan aliran listrik seluruh rumah, sementara tersangka yang lain memantau situasi dari kejauhan.

“Setelah aliran listrik dimatikan dan tidak ada orang keluar, berarti asumsi mereka rumah itu kosong. Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan niatnya manakala identifikasi awal ternyata orangnya keluar,” jelasnya Wadirreskrimum dihadapan awak media.

Ketika dipastikan rumah incaran tidak ada penghuni, komplotan ini kemudian memasuki rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu. Kemudian, mereka menguras barang berharga seperti Tv, sepeda ontel, jam, laptop, kamera, perhiasan hingga uang tunai.

Selama beraksi, komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan, sebab 13 rumah yang dibobol para tersangka ini dalam posisi ditinggal penghuninya.

“Informasi terbaru, ada 7 TKP lagi di Bali yang saat ini sedang kami koordinasikan dengan Polda Bali,” paparnya.

Selain mengamankan 7 tersangka pembobol rumah dan penadahnya, polisi juga mengamankan 3 tersangka Curanmor yang seluruhnya merupakan residivis.

“Ada 3 tersangka residivis Curanmor yang juga kita amankan berinisial SL, MA dan KS. Mereka semua baru keluar dari Lapas dan kami amankan di Jember,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 8 tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan untuk kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (put/din)

Related posts

Pj. Gubernur Jatim – TPID Rumuskan Strategi Pengendalian Inflasi Jelang HBKN

Jaring Inovasi dan Kreativitas, Pemkab Gelar Lumajang Innovation Award Tahun 2022

adminredaksi

RPP Nasional “Bung Karno” Diresmikan, Masyarakat Dapat Menimba Ilmu Kepemiluan